Breaking News

Home / Politics

Kamis, 27 November 2025 - 02:51 WIB

Update Terkini: Kasus Ira Puspadewi, Kapan Bebas?

“`html

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta jajaran direksi lainnya. Pemberian rehabilitasi ini didasarkan pada pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh Ira Puspadewi.

Selain Ira Puspadewi, nama-nama lain yang turut mendapatkan rehabilitasi dalam perkara ini adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP pada periode 2020-2024; dan Muhammad Yusuf Hadi, yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP pada periode 2019-2024.

Rehabilitasi ini diberikan oleh Presiden Prabowo sebagai implementasi hak prerogatif yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ira Puspadewi Bersyukur Mendapatkan Rehabilitasi

Soesilo Aribowo, kuasa hukum Ira Puspadewi, menyampaikan bahwa kliennya merasa sangat bahagia dan bersyukur atas rehabilitasi yang diberikan.

“Ya, tentu saja senang dan berterima kasih. Alhamdulillah,” ungkap Soesilo setelah menjenguk Ira di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 26 November.

Baca Juga  OTT KPK: Sederet Kontroversi Immanuel Ebenezer Terungkap

Soesilo menuturkan bahwa Ira Puspadewi baru mengetahui kabar mengenai rehabilitasi tersebut setelah selesai melaksanakan ibadah buka puasa pada hari Selasa, 25 November.

Menurut penuturan Soesilo, kliennya tidak menyangka akan mendapatkan keringanan hukuman dari Presiden Prabowo.

“Tidak, sama sekali tidak ada bayangan. Hanya bisa berdoa,” jelasnya.

KPK Masih Menunggu Surat Resmi dari Presiden Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menunggu salinan surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto, yang berisi tentang pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, agar mereka dapat dibebaskan dari tahanan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut sangat penting sebagai dasar hukum untuk membebaskan Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.

“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. Surat ini akan menjadi dasar dalam proses pengeluaran yang bersangkutan dari Rutan,” ujar Budi kepada awak media pada hari Rabu, 26 November.

Baca Juga  RUU Penyadapan: Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Pasca KUHAP

Surat keputusan tersebut rencananya akan dikirimkan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada KPK. Namun, Budi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan surat tersebut akan diterima.

Belum Menerima Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi

Soesilo Aribowo, penasihat hukum dari ketiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Soesilo, Keppres rehabilitasi tersebut kemungkinan baru akan diterima setelah proses hukum yang menjerat kliennya dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Belum [menerima Keppres rehabilitasi]. Kemungkinan baru akan diterima besok [Kamis], karena Bapak Presiden menunggu sampai upaya hukum yang ditempuh sudah habis,” kata Soesilo kepada wartawan pada hari Rabu, 26 November.

“Iya, karena upaya bandingnya memiliki jangka waktu 7 hari sejak hari Kamis kemarin. Jadi, kemungkinan Kamis besok,” jelasnya lebih lanjut.

“`

Share :

Baca Juga

Politics

Pemerintah Buka Blokir Anggaran: Rincian Dana dan Alokasinya Terungkap

Politics

Inilah Kandidat Kuat Dirjen Pesantren Kemenag Terbaru!

Politics

ID Pers CNN Indonesia Dikembalikan: Istana Minta Maaf Atas Kesalahan

Politics

Amnesti Eks Wamenaker Picu Polemik: Apa Dampaknya?

Politics

Reaksi Taufik Hidayat Usai Dito Ariotedjo Dicopot Prabowo dari Jabatan Menpora

Politics

BEM Unpad Geruduk DPR: Tagih Janji 25 Tuntutan Rakyat!

Politics

Kuasa hukum Atalia angkat bicara soal gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil

Politics

Komisi I DPR Tanggapi Dugaan Intimidasi Mahasiswa UII yang Gugat UU TNI