Breaking News

Home / Politics

Selasa, 18 November 2025 - 09:53 WIB

Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar: Kronologi Lengkap dan Putusan Hakim

Pada hari Senin, 17 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tempo dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan, “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat.” Ditambahkan pula, “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”

Sebagai konsekuensi putusan tersebut, Kementerian Pertanian, selaku penggugat, diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Asropi, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi kebenaran putusan sela ini. “Benar. Putusan tersebut akan tersedia secara digital setelah ditandatangani oleh panitera, dan para pihak dapat mengunduhnya melalui e-court,” jelas Asropi pada hari yang sama.

Dalam argumentasi eksepsinya, tim kuasa hukum Tempo berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara ini, mengingat sengketa tersebut termasuk dalam kategori sengketa pers yang secara khusus diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini.

Selain itu, tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa pihak penggugat belum memanfaatkan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers, yang merupakan prosedur wajib sesuai dengan ketentuan UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Amran dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yang timbul dari adanya itikad buruk.

Lebih lanjut, kuasa hukum Tempo menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan gugatan ini. Argumen ini didasarkan pada dua poin utama. Pertama, pengaduan ke Dewan Pers diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan oleh Menteri Pertanian secara langsung. Kedua, objek sengketa, yaitu pemberitaan, tidak secara langsung menyasar Penggugat, melainkan lebih berfokus pada aktivitas Bulog dalam proses penyerapan beras dan/atau gabah.

Tim hukum Tempo juga berpendapat bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Mereka menyoroti adanya indikasi intimidasi yang tersirat melalui tuntutan ganti rugi yang sangat besar, mencapai Rp 200 miliar.

Dalam pembelaannya, tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa gugatan Amran salah alamat, karena berita yang menjadi pokok permasalahan dipublikasikan oleh tempo.co, yang berada di bawah naungan PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Selain itu, tim hukum Tempo juga berpendapat bahwa Amran, sebagai seorang menteri, tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Amran mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo dengan nilai fantastis, yaitu Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers terkait dengan sengketa sampul berita yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

Berikut adalah rangkuman kronologi peristiwa yang mengarah pada gugatan ini:

16 Mei 2025: Harian Tempo menerbitkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel ini dilengkapi dengan sampul yang menampilkan gambar karung beras dengan judul provokatif, “Poles-poles Beras Busuk”, yang juga dipublikasikan di platform media sosial seperti Instagram dan Twitter. Artikel tersebut membahas upaya Bulog untuk membeli seluruh gabah petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.

Baca Juga  Foto AI Trump Sebagai Paus Picu Kritik Keras dari Berbagai Pihak

19 Mei 2025: Wahyu Indarto, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, mengajukan aduan terkait poster tersebut kepada Dewan Pers.

4 Juni 2025: Dilakukan mediasi antara Wahyu Indarto dan perwakilan Tempo di Dewan Pers. Poin utama yang dipermasalahkan adalah penggunaan kata “busuk” dalam judul poster. Tempo menjelaskan bahwa kata “busuk” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki dua makna: rusak dan berbau tidak sedap. Penggunaan kata “rusak” merujuk pada pernyataan dari berbagai narasumber, termasuk petani, pengamat pangan, pejabat Bulog, dan bahkan Menteri Pertanian sendiri. Pengadu tidak menyetujui hasil mediasi, sehingga Dewan Pers memutuskan untuk melanjutkan proses menjadi PPR.

18 Juni 2025: Tempo menerima PPR bertanggal 17 Juni 2025. Dalam PPR tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima PPR, melakukan moderasi terhadap komentar pada poster edisi 16 Mei 2025, memuat catatan terkait poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

19 Juni 2025: Tempo menindaklanjuti PPR dengan mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus pos lama edisi 16 Mei 2025, dan melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

2 Juli 2025: Redaksi Tempo menerima informasi bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengajukan gugatan terhadap Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Juli 2025: Dilakukan pemanggilan pertama terkait persidangan gugatan yang diajukan oleh Menteri Amran Sulaiman.

15 Juli 2025: Dewan Pers membalas surat dari Tempo yang menanyakan sikap Dewan Pers atas pelaksanaan PPR dan keberatan yang diajukan oleh Wahyu Indarto. Dewan Pers tidak memberikan jawaban yang tegas terhadap kedua pertanyaan tersebut.

7 Agustus-4 September 2025: Dilakukan mediasi antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Namun, Pengadilan menyatakan mediasi gagal karena Amran tidak pernah hadir dalam lima kali pertemuan yang dijadwalkan.

11 September 2025: Dewan Pers membalas surat Tempo dengan menyatakan bahwa mereka telah menerima surat keberatan pelaksanaan PPR dari Wahyu Indarto yang bertanggal 26 Juni 2025.

3 November 2025: Dilakukan pemeriksaan saksi ahli. Pada hari yang sama, komunitas wartawan menggelar demonstrasi di PN Jakarta Selatan untuk menolak dan mengkritik gugatan yang diajukan oleh Amran, yang mereka anggap sebagai bentuk pemberedelan gaya baru yang berpotensi membangkrutkan media.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga turut bersuara, meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menghentikan gugatan perdata terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan sebesar Rp 200 miliar tersebut terkait dengan berita edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. “Kami berpendapat bahwa gugatan perdata ini seharusnya dihentikan,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, yang hadir secara daring dalam diskusi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga  Alasan Polisi Aktif Rangkap Jabatan di Luar Polri: Investigasi Mendalam

Dia menekankan bahwa sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, kata Nany, mekanisme Dewan Pers telah ditempuh dan diselesaikan, yang dibuktikan dengan adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

Tempo juga telah menerima keputusan tersebut dan melaksanakan seluruh rekomendasi dari Dewan Pers. Nany berpendapat bahwa merevisi berita dan menyampaikan permohonan maaf merupakan tindakan yang paling memalukan bagi seorang jurnalis, dibandingkan dengan harus membayar sejumlah uang.

Dia juga menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk membungkam kritik dan kontrol dari pers. Padahal, jurnalis atau media memiliki tugas untuk “menyalak” layaknya anjing penjaga demokrasi. Selain itu, gugatan perdata terhadap Tempo juga dapat menyebabkan jurnalis menjadi ragu untuk menulis isu-isu sensitif yang melibatkan pejabat publik, karena takut digugat, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya censorship atau penyensoran internal, meskipun berita tersebut penting untuk diketahui oleh publik.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan ini disampaikan oleh lembaga tersebut melalui situs resminya, yang dikutip pada hari Selasa, 18 November 2025.

UU Pers memberikan mandat khusus kepada Dewan Pers sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa. Melalui kewenangan ini, lembaga ini memastikan bahwa setiap persoalan yang bersumber dari karya jurnalistik akan diuji terlebih dahulu melalui aspek etika, sebelum dibawa ke ranah hukum pidana. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui serangkaian proses non-litigasi, seperti mediasi, pemberian hak jawab, koreksi, hingga permintaan maaf jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Dewan Pers menyatakan bahwa model penyelesaian ini memberikan ruang negosiasi yang lebih luas bagi pihak-pihak yang bersengketa, sekaligus menjaga akurasi dan profesionalitas media.

Lembaga ini juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai kewajiban untuk berkoordinasi sebelum memproses laporan terkait pemberitaan. Pihak kepolisian dan pengadilan diminta untuk memastikan terlebih dahulu apakah perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Jika benar, maka penanganannya harus tunduk pada mekanisme sengketa pers.

Dewan Pers menilai bahwa langkah tersebut penting untuk mencegah penggunaan pasal-pasal pidana secara serampangan terhadap wartawan. Sebab, masalah pemberitaan bukanlah perkara kriminal, melainkan urusan etika dan profesionalisme yang penyelesaiannya telah diatur secara khusus.

Dengan mekanisme yang mengutamakan koreksi dan hak jawab, Dewan Pers menyatakan bahwa hasil penyelesaian sengketa biasanya akan lebih adil dan proporsional dibandingkan dengan proses hukum yang berlarut-larut. Model ini sekaligus dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik atas informasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Pilihan Editor: Hubungan Kekerabatan hingga Politik Amran dan Haji Isam

Share :

Baca Juga

Politics

Sensus Penduduk IKN: BPS Siapkan Pendataan Khusus dan Mendalam

Politics

Foto AI Trump Sebagai Paus Picu Kritik Keras dari Berbagai Pihak

Politics

Puan Maharani Di Rumah Duka Affan Kurniawan, Bungkam Soal Penolakan Demonstran DPR

Politics

Amnesti Internasional Desak DPR Usut Ledakan Amunisi TNI: Bentuk Tim Pencari Fakta!

Politics

Presiden El Sisi Serukan Akhiri Konflik Gaza di KTT Darurat

Politics

Xi Jinping & Putin: Ambisi Transplantasi Organ Demi Hidup Abadi?

Politics

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri di Kasus Korupsi Kemnaker

Politics

Kericuhan di Gedung DPR Berlanjut Hingga Subuh, Massa Jebol Pagar Lagi