Breaking News

Home / News

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:42 WIB

Tangkap Harjo. Pemilik PETI Ilegal Di Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo, KHS

Kuansing-Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Tanah Ulayat kenegerian koto Rajo sungai kukok, Kecamatan kuantan hilir seberang, kuansing, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Kegiatan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum ini semakin menunjukkan eksistensinya secara terbuka, bahkan dinilai oleh warga setempat tak tersentuh penindakan aparat penegak hukum.

 

Informasi yang diperoleh dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan bahwa praktik penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Iya, Pak, kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujar warga tersebut kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

 

Berdasarkan penelusuran langsung yang dilakukan awak media, lokasi aktivitas PETI tersebut cukup mudah dilewati. Meski demikian, informasi yang dihimpun dari warga cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis di wilayah tersebut.

Baca Juga  Japanese Society of Oral Care : Mendorong Inovasi dan Kolaborasi dalam Kesehatan Mulut

 

Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya, Polsek, Polres dan Polda Riau, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya itu kepada media ini.

 

Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Wali Nagari Talang Buka Langsung Rajawali Cup Antar Suku Nagari Talang 2025 Di Lapangan Harimau Data

 

Sampai saat ini, masyarakat kecamatan kuantan hilir seberang, masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus PETI yang telah berlangsung secara sistematis dan terang-terangan di tanah Ulayat kenegerian koto yang seharusnya dijaga dan dirawat untuk anak cucu dan keponakan. Kondisi aliran sungai kukok dan tanah Ulayat kenegerian koto diporak-porandakan oleh oknum pengusaha Peti yang bernama Harjo dan kawan-kawannya saat ini berpondok terpal di lokasi tersebut,”ucapnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Leasing Adira Finance dan Polsek Batam Kota Disinyalir Bekerjasama Melakukan Penggelapan Sepeda Motor Nasabah. 

News

Berkomitmen membangun Integritas , Rutan Kelas IIB Sidikalang Melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

News

Heboh Pemberitaan Judi Sabung Ayam di Jalan Bupati, Edi Lelek dan Arena Sabung Ayam Akan Dilaporkan ke APH

Daerah

Tabrakan Bus dan Truk Tangki di Telang: Sopir Tewas, Solar Tumpah ke Pemukiman

News

Rutan Pekanbaru Ikuti Penyelenggaraan Pelatihan Kader Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dukungan Global Fund (GF) TB-HIV Direk

News

Penemuan Mayat di Pinggir Jalintim Gegerkan Warga Bayung Lencir, Polisi Imbau Warga Tak Sebarkan Isu Liar

News

KORPRI Kabupaten Solok Laksanakan Pembekalan dan Orientasi P3K bagi 900 Peserta

News

Lama Mengabdi, Selamet Terharu Saat Terima SK PPPK Paruh Waktu