Breaking News

Home / Payakumbuh

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:11 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Di Duga Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Di Duga Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 

Payakumbuh,- Bekerja sama dengan personil Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka yang di duga melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite.

 

Tersangka AB (36) di tangkap pihak kepolisian di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di sekitaran lokasi kuburan cina, Senin (10/03) .

 

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang di terima jajaranya yang menyatakan bahwa adanya salah seorang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long BA 1362 MY di SPBU Sawah Padang menggunakan tangki modifikasi (tangki siluman).

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Walikota Kota Payakumbuh, Masyarakat Menunggu Janji Janji Kampanye Atau Sekedar Retorika? 

 

” Informasi yang ada langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pengejaran, ” sebut Kasat Reskrim AKP Doni

Di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia tepatnya di sekitaran komplek kuburan cina, kendaraan yang menjadi target di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

 

Saat diperiksa tim opsnal menemukan 10 buah jerigen yang mana 8 buah jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 2 buah jerigen kosong.

Baca Juga  Ada Apa Dengan Tempat Pembuangan Sampah Di Payakumbuh , Akankah Ada Inovasi Dari Walikota Terpilih?

 

” BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali,” ungkap AKP Doni.

 

Saat ini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

 

Polres Payakumbuh dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

 

Jurnalis Rizki ahmad rifandi

Share :

Baca Juga

50 Kota

Zulheri Pemain Muda MMP FC Menggila Di Lapangan Stadion Tuanku Tabiang Turnamen Solok Raya Cup 2025

Kriminal

Dua Pemuda Kedapatan Bawa Narkoba Saat Berkendara , Di Ringkus Oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Berita Utama Daerah

Maigus Tinus Pengusaha Muda Asal Nagari Talang di Rantau Dukung Talang Open Tournament 2026

Berita Utama

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Payakumbuh

Serah Terima Jabatan Walikota Kota Payakumbuh, Masyarakat Menunggu Janji Janji Kampanye Atau Sekedar Retorika? 

Daerah

Lepas Sambut Dandim 0306/50 Kota,Kapolres Ricky Ricardo Menjalin Sinergitas TNI – Polri di Wilayah Hukum Kota Payakumbuh dan Lima Puluh Kota

Daerah

Polres Payakumbuh Gelar Syukuran HUT Polwan ke 76,Ini Pesan Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo?

50 Kota

Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital Oleh Kapolda Sumbar Mendapatkan Apresiasi Dari Bupati Jon Firman Pandu