Breaking News

Home / Payakumbuh

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:11 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Di Duga Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Di Duga Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 

Payakumbuh,- Bekerja sama dengan personil Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka yang di duga melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite.

 

Tersangka AB (36) di tangkap pihak kepolisian di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di sekitaran lokasi kuburan cina, Senin (10/03) .

 

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang di terima jajaranya yang menyatakan bahwa adanya salah seorang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long BA 1362 MY di SPBU Sawah Padang menggunakan tangki modifikasi (tangki siluman).

Baca Juga  MMP FC Singkarak Juara Turnamen Sepak Bola Piala Oxygen Situjuah Batua

 

” Informasi yang ada langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pengejaran, ” sebut Kasat Reskrim AKP Doni

Di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia tepatnya di sekitaran komplek kuburan cina, kendaraan yang menjadi target di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

 

Saat diperiksa tim opsnal menemukan 10 buah jerigen yang mana 8 buah jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 2 buah jerigen kosong.

Baca Juga  Dengan Upaya Secara Persuasif, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Ternak

 

” BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali,” ungkap AKP Doni.

 

Saat ini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

 

Polres Payakumbuh dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

 

Jurnalis Rizki ahmad rifandi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Berita Utama

MMP FC Singkarak Juara Turnamen Sepak Bola Piala Oxygen Situjuah Batua

Daerah

Polres Payakumbuh Gelar Syukuran HUT Polwan ke 76,Ini Pesan Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo?

Daerah

Curi Mesin Bajak Warga, Polres Payakumbuh Berhasil Tanggap Pelaku

50 Kota

Aksi Pengembokan KONI Sumbar, Simbol Kebobrokan Dan Kode Keruntuhan

50 Kota

Zulheri Pemain Muda MMP FC Menggila Di Lapangan Stadion Tuanku Tabiang Turnamen Solok Raya Cup 2025

Berita Utama Daerah

Maigus Tinus Pengusaha Muda Asal Nagari Talang di Rantau Dukung Talang Open Tournament 2026

Payakumbuh

Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Payakumbuh Gelar Baksos Presisi Bersama Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP