Pekanbaru,Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau Daniel Saragi, SH Minta Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang segera eksekusi Lahan Sawit Ilegal Milik anggota DPRD Provinsi Riau karena telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) atas nama Edi Basri tentu hal ini menjadi momentum yang sangat penting dalam penegakan hukum terhadap praktik penguasaan lahan ilegal yang ada di Provinsi Riau.
Perkara yang sebelumnya telah diajukan oleh Yayasan Riau Madani ini menegaskan bahwa kebun kelapa sawit seluas sekitar 180 hektar berada di dalam kawasan hutan produksi. Secara hukum, kawasan tersebut merupakan aset milik negara yang tidak dapat dimiliki atau dikelola secara pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Dengan adanya ditolak nya PK yang di ajukan Edi Basri di mahkamah Agung, perkara ini kini berkekuatan hukum tetap atau (inkrah). Artinya, tidak ada lagi dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut sebagai milik Edi Basri.
Ketua Pemuda Lira Riau Daniel Saragi, mempertanyakan kenapa sampai saat ini Kebun Sawit Ilegal Milik anggota DPRD Provinsi Riau belum di eksekusi tentu menjadi pertanyaan publik jangan sampai publik menilai ada permainan di dalam penegakan hukum di Riau.
Pengadilan Negeri Bangkinang diperintahkan untuk melakukan penebangan seluruh kebun sawit seluas kurang lebih 180 hektar, memulihkan kawasan hutan, dan memberlakukan denda paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tidak dilaksanakan.
Berdasarkan analisis tim Pemuda Lira Riau , kebun sawit tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan:
Luas lahan: ±180 hektar
Estimasi pendapatan: ±Rp4,3 miliar per tahun
Total potensi selama ±5 tahun: ±Rp21,6 miliar
Jika ditambah dengan potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta dampak kerusakan lingkungan, total kerugian negara diperkirakan melampaui Rp23 miliar.
Nilai tersebut dinilai membuka peluang penanganan perkara ke ranah pidana, termasuk:
Tindak pidana korupsi (Tipikor)
Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Kejahatan lingkungan selama ini di Riau seolah ada pembiaran ratusan hektar lahan negara di ambil menjadi Kebun Sawit oleh para mafia untuk memperkaya dirinya, Padahal Presiden Prabowo Subianto berapa kali menyatakan di berapa kesempatan dengan tegas meminta agar lahan negara yang selama ini di kuasai oleh mafia/Korporasi agar segera di kembali ke negara untuk di kelola negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum.
PEMUDA LIRA RIAU mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memproses kasus lahan Sawit Ilegal di kabupaten Kampar
“Ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sudah masuk kategori kejahatan terstruktur terhadap negara. Kami meminta Kejati Riau dan Polda Riau bertindak tegas terhadap para pelaku perambah hutan Milik negara
Langkah-langkah yang diminta meliputi:
Memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk Edi Basri Melakukan penyitaan lahan dalam kawasan hutan Menelusuri aliran keuntungan dari hasil kebun sawit Menerapkan pasal berlapis, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga Tipikor dan TPPU.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Riau apakah berani menindak tegas para penguasa di Riau jangan sampai hukum tajam kebawah tapi tumpul ke atas . Selama ini, praktik penguasaan kebun sawit di kawasan hutan kerap terjadi, namun minim penindakan yang tegas.
Putusan Mahkamah Agung diharapkan menjadi landasan kuat untuk:
Membersihkan kawasan hutan dari penguasaan lahan Sawit ilegal
Menindak pelaku tanpa tebang pilih
Mengembalikan hak negara atas kawasan hutan
Daniel bertahap agar lahan ilegal Milik Edi Basri segera di eksekusi Apalagi sudah berkekuatan tetap , Publik menunggu apalah para Penegak Hukum berani bertindak tegas ujar Daniel.
Selain Pemuda LIRA, elemen Pemuda di Riau juga telah menyatakan kesiapan untuk mengawal proses eksekusi ini di Pengadilan Negeri Bangkinang guna memastikan wibawa hukum tetap terjaga.
(Sumber Pemuda Lira Riau )















