Breaking News

Home / News

Jumat, 5 September 2025 - 18:05 WIB

Camat Labuan Diduga Kangkangi  Aturan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023

Camat Labuan Diduga Kangkangi  Aturan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023

 

Pandeglang, warta-kota.com

 

Mulai tahun 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pemerintah daerah juga tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru, dan penataan tenaga honorer yang sudah ada harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

 

Jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lainnya yang tetap mengangkat tenaga honorer baru, mereka akan dikenakan sangsi yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pemerintah hanya memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer melalui sistem outsourcing untuk kebutuhan tertentu seperti pengemudi, satpam, atau cleaning service, yang direkrut melalui pihak ketiga.

 

Ironisnya, meski aturan yang berlaku telah ditetapkan oleh pemerintah, namun hal itu tetap dilanggar oleh Camat Labuan dengan mengangkat tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) baru inisial (N) terhitung mulai tanggal (TMT) bulan juli 2025 di kantor Kecamatan Labuan.

Baca Juga  CEGAH GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN, LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANGSIANTAR MELAKSANAKAN RAZIA INSIDENTIL

 

Walau menurut sumber informasi ini ia berdalih soal kebijakan, selayaknya pihak Camat Labuan mengacu pada aturan dan kepatuhan terhadap ketetapan yang diatur oleh pemerintah dan Undang- Undang yang berlaku.

 

Dalam struktur organisasi Kecamatan Labuan yang di pampang di Kantor Kecamatan, tenaga kerja sukarela (TKS) tersebut masuk dalam daftar urut kepangkatan (DUK) dengan jabatan salah satu seksi di pemerintahan.

 

Kuat dugaan akan hal ini, ada apa dibalik TKS yang baru tersebut. Dari informasi yang dihimpun, koneksi orang tua (ayah) dari honorer tersebut juga bekerja di kantor Kecamatan yang sama dan memiliki kedekatan dengan Camat Labuan.

 

Pengangkatan TKS baru disinyalir akan menimbulkan narasi tak sedap di wilayah kerja Kecamatan Labuan, dan juga membebani anggaran Pemkab Pandeglang.

Baca Juga  Daftar Kecamatan Penerima BLTS Kesra Diumumkan untuk Tanggal 30-31 Desember 2025

 

Atas dasar tersebut, larangan ini bertujuan untuk mengendalikan belanja pegawai terutama di daerah, agar tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Diharapkan, dengan penataan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang sudah ada, karena akan ada mekanisme penyelesaian status mereka melalui seleksi PPPK.

 

” Memang benar, berdasarkan kebutuhan di Kecamatan Labuan untuk tambahan 1 orang operator pelayanan, melalui kebijakan dan ia juga mau bekerja menjadi TKS (Tenaga Kerja Sukarela) disini walaupun dengan gaji ga seberapa.Dan ini juga untuk pelayanan maksimal terhadap warga Labuan, mengingat jika hanya satu orang operator pelayanan KTP saja disini, jika ada kendala ia sedang sakit ataupun lainnya, sehingga mengahambat pelayanan terhadap masyarakat,” ucap Yayat Hdayat, SKM, Camat Labuan dikonfirmasi pada Jum’at, 05 September 2025.  (YNA)

Share :

Baca Juga

News

Kementerian PUPR Renovasi Penambalan Badan Jalan di Ruas Jalan Labuan – Carita

News

PLN Indonesia Power Banten 2 Labuan Mensupport Rangkaian Kegiatan Hari Anak Nasional di Desa Kertasana

News

Posko Utama Kabupaten Solok Kembali Penyaluran Sembako ke Tujuh Kecamatan Terdampak

News

GAIB-212 Pandeglang Layangkan Surat Aksi,  Desak Pihak Berwenang Evaluasi Dua Dapur SPPG yang Diduga Melanggar Aturan

News

Persiapkan 6 Program Akselerasi Menteri, Kakanwil Kemenkumham Riau Dorong Rutan Pekanbaru Jadi Pusat Ketahanan Pangan

Nasional

KontraS: Presiden Prabowo Saatnya Mendorong Kapolri Untuk Menuntaskan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

News

Mengecewakan !!! Demi Gaya Hedon, Oknum Kades Buluhcina Gelapkan Dana BUMDes

Berita Utama Daerah

Warga Muaradua Temukan Perempuan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan, Polisi Amankan TKP