Warta-kota.com – Ekonomi digital atau ekonomi tanpa uang tunai merupakan sistem ekonomi yang tidak lagi mengandalkan pembayaran konvensional seperti uang tunai, melainkan menggunakan metode pembayaran elektronik. Perubahan ini didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk platform pembayaran digital, yang memudahkan individu maupun pelaku usaha melakukan transaksi tanpa melibatkan uang fisik.
Perkembangan teknologi digital juga memengaruhi system pembayaran di Indonesia. Non-cash payment systems seperti kartu debit/kredit, dompet digital, dan QRIS semakin banyak digunakan karena dinilai efisien dan praktis. Namun, pada beberapa pelaku usaha keberatan dalam menggunakan pembayaran dengan cash menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat.
Penggunaan metode elektronik juga mengurangi risiko yang terkait dengan membawa uang tunai fisik. Dengan sistem tanpa uang tunai, ancaman pencurian berkurang. Lebih jauh lagi, cara digital, bukan uang tunai fisik, membantu mengatasi masalah seperti pencucian uang, karena setiap pembelian meninggalkan jejak digital yang dapat dipantau oleh lembaga seperti Lembaga Keuangan.
Meskipun demikian, mata uang rupiah telah diakui secara resmi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah, baik untuk transaksi maupun untuk penyelesaian kewajiban finansial, kecuali dalam situasi-situasi khusus yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku. Sejalan dengan preskripsi hukum ini, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menekankan kembali bahwa uang tunai harus terus dihargai sebagai alat pembayaran yang legal. Menurutnya, digitalisasi sistem pembayaran merupakan bagian dari kemajuan ekonomi, namun penerapannya tidak boleh menghilangkan hak masyarakat. “Transformasi keuangan digital harus bersifat inklusif dan tidak meminggirkan kelompok masyarakat tertentu,” ujar Purbaya. Ia menilai, kebijakan pembayaran non-tunai seharusnya diterapkan secara bijak dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kesiapan masyarakat.
Sebuah insiden yang menarik perhatian publik adalah kasus penolakan pembayaran tunai di salah satu cabang toko roti yang menjadi viral di platform media sosial. Berdasarkan informasi yang tersebar, seorang konsumen lansia dilaporkan tidak dapat menyelesaikan transaksinya karena hanya membawa uang tunai, sedangkan gerai tersebut memberlakukan kebijakan pembayaran non-tunai secara eksklusif. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah berbagai tanggapan disuarakan oleh pengguna internet di berbagai kanal digital. Sejumlah warganet mengutarakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. “harus nya pembayaran uang tunai itu buat alternatif saja,” demikian bunyi salah satu komentar dari warganet.
Selain tanggapan dari warganet, sejumlah pedagang di kota serang juga memberikan tanggapan terkait penolakan pembayaran uang tunai. Salah satu pedagang kaki lima dikota serang berkata bahwa,
“ada sisi positif dan negatifnya juga, kalo pake Qris, pagi nya ketika ada pembeli datang dan uang nya besar itu kita belum ada kembalian, kalo pake Qris cukup membantu karena tinggal di scan saja dan uang masuk tanpa perlu kembalian, tapi kelemahannya Qris ini baru bisa di ambil besok nya, jadi pake pembayaran apapun itu tetap saya terima,” ujar salah satu pedagang di Kota Serang.
Menanggapi keluhan tersebut, sejumlah pedagang di Kota Serang memberikan tanggapan. Menurut mereka, penerapan sistem non-tunai ini dilakukan bukan untuk mempersulit konsumen, melainkan demi efisiensi dan keamanan transaksi.
Hal serupa juga terjadi pada layanan fotobooth di sebuah Mall di Kota Serang yang sudah menerapkan sistem pembayaran non-tunai atau Cashless. Di tempat tersebut juga sudah bertuliskan “Cashless”. Pengunjung yang ingin menggunakan layanan foto instan tersebut hanya dapat melakukan pembayaran melalui dombet digital.
Menanggapi hal tersebut, salah satu karyawan fotobooth menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah dari perusahannya sendiri.
”Untuk di perusahaan kita ini sistem nya emng serba online karena orang perusahaannya tidak turun langsung ke tempat kita ini , jadi kita pake sistem pembayaran nya yang non-tunai, kalo ditanya kenapa ga pake cash itu karena pada saat closingan itu kita harus menghitung uang nya terlebih dahulu jadi kurang efisiensi waktu, jadi non-tunai ini lebih praktis untuk kami.”
Meskipun demikian Pembayaran non-tunai memang lebih efisien tetapi uang tunai juga masih menjadi alat pembayaran secara sah, maka dari itu pembayaran non-tunai menjadi alternatif saja bukan menjadi pembayaran utama. Dan juga sangat diperlukan edukasi yang lebih luas tentang pembayaran digital ini.
Penulis: Bersama Aulia Ramadani, Annisa Maziyah, Juliana Salsabilla, Rosi Rahmadhani Cahyadi,
Kampus: Universitas Bina Bangsa, fakultas fisip prodi ilmu komunikasi
















