Breaking News

Home / Hukum / Hukum Nasional / Pandeglang

Senin, 26 Mei 2025 - 16:55 WIB

Pengurus dan Anggota Ormas se-Indonesia Harus Tau, Ini Aturan Baru dari Pemerintah

Pandeglang, warta-kota.com

Pemerintah melalui Kemendagri secara resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menjalankan fungsi sebagai aparat penegak hukum.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Tindakan tersebut di antaranya penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, serta penggeledahan.

Menurutnya, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga  SDN Teluk 1 Labuan Menerima Kunjungan Bupati Pandeglang dalam Program "Makan Bergizi Gratis"

Aang mengatakan, penegasan ini sekaligus menjadi acuan penting bagi kepala daerah agar tidak ragu mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.

Pihaknya mengimbau agar Pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing supaya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Selain itu, Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Ormas harus berjalan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

Baca Juga  TNI dan POLRI Berhasil Mediasikan Dua Kubu yang Berseteru, Buntut Unras di RSUD Labuan

Aang menyebut pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah.

Namun bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif.

Lebih lanjut, Kemendagri juga menegaskan bahwa ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat.

Seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Dengan menjalankan fungsi secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Yna)

Share :

Baca Juga

Hukum

Prof. ST. Burhannudin Jaksa Agung RI “Jaksa Penuntutan Dapat Berkontribusi Optimal Dalam Penguatan Kapasitas PPNS”

Berita Utama

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang 288 di Helvetia Pasar IX Jadi Sorotan Warga

Pandeglang

Bupati Lepas Atlet Atletik Pandeglang Untuk Ikuti Kejurda Banten

Pandeglang

Kepala Desa Sidamukti Dilaporkan oleh Warganya, Mosi Tidak Percaya dan Terindikasi Korupsi

Pandeglang

MBG Jadi Sorotan, Puluhan Dapur SPPG Ditutup Sementara Setelah Ditemukan Berbagai Pelanggaran

Pandeglang

Warga Labuan Apresiasi Normalisasi Sungai Cipunten Agung

Pandeglang

POKJA Gelar Aksi Unras di RSUD Labuan

Berita Utama

Jabatatan Waka IV Baznas Rohil Diduga Intervensi Wartawan, Ngaku Ketua KPK Tipikor Rohil