Solok, Warta-koya.com.- Masa tanggap darurat selama 14 hari pertama di Kabupaten Solok resmi berakhir pada 8 Desember 2025. Mengingat kondisi masyarakat yang hingga kini masih belum sepenuhnya normal, Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menggelar rapat evaluasi untuk membahas kemungkinan perpanjangan status tanggap darurat.
Rapat tersebut dilaksanakan hari ini, Senin (8/12/2025) pada pukul 14.00 WIB di Kabupaten Solok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menyampaikan Sesuai arahan Bupati Solok, bahwa status tanggap darurat awal sebelumnya ditetapkan pemerintah daerah pada 25 November 2025. Dalam pertemuan siang ini, Pemkab bersama Forkopimda akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait perkembangan di lapangan sebelum memutuskan langkah lanjutan.
“Melihat kondisi yang masih belum normal di tengah masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan pembahasan bersama Forkopimda untuk menentukan kelanjutan status tanggap darurat” ujar Medison.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memantau situasi dan berkomitmen untuk memastikan penanganan berjalan optimal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.**(PB07)















