Breaking News

Home / News

Kamis, 6 November 2025 - 01:43 WIB

Seorang Ibu di Jember Tewas Dipukul Anak Kandung dengan Alat Vulkanisir Tambal Ban

Jember, 5 November 2025 | Warta Kota Com
Peristiwa tragis menggemparkan warga Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa (5/11/2025) malam. Seorang pria bernama Imam Gojali (37) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Susiati (62), hingga meninggal dunia.

Pelaku memukul korban berulang kali menggunakan alat pemanas vulkanisir tambal ban setelah terjadi cekcok di rumah pelaku.

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, korban datang ke rumah pelaku — yang berada tepat di samping rumahnya — untuk mengantarkan makanan.

“Saat itu keluarga besar sedang berkumpul di rumah utama untuk memperingati tujuh hari wafatnya sang kakek. Setelah menyerahkan makanan, korban menanyakan kenapa pelaku tidak ikut menghadiri acara tahlilan. Namun pertanyaan itu tidak ditanggapi pelaku dan justru memicu emosi korban hingga memarahinya,” jelas AKP Eko saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga  Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Talang Salurkan Bantuan Sembako ke Nagari Muaro Pingai

Diduga tidak terima dimarahi, pelaku tiba-tiba mengamuk. Ia mengambil gagang alat pemanas vulkanisir tambal ban yang terbuat dari besi dan memukulkannya berulang kali ke bagian kepala korban.

“Korban menjerit, kemudian saudara dan tetangga mendatangi sumber suara,” tambah Eko.

Meskipun korban sempat ditarik ke rumah kerabat untuk diselamatkan, pelaku justru mengejar sambil membawa alat vulkanisir tersebut dan kembali memukul korban hingga sang ibu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Warga yang panik akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Jenggawah yang sedang berpatroli langsung tiba di lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Jenazah korban kemudian dibawa ke UPT Puskesmas Jenggawah untuk dilakukan visum.

Baca Juga  Bupati Asmar Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Warga Lanjutkan Semangat Juang

Kapolsek Eko menduga motif di balik kejadian tragis ini adalah dendam dan sakit hati.
“Pelaku mengaku tersinggung dan tidak terima dimarahi. Kondisi emosinya yang tidak stabil membuatnya kalap dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, ia kesal karena sering dimarahi oleh ibunya. Sejumlah kerabat juga menyebut bahwa pelaku dikenal memiliki temperamen yang mudah tersulut emosi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu alat pemanas vulkanisir tambal ban berbahan besi, dua unit telepon genggam, KTP pelaku, dan satu ember.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***dang

Share :

Baca Juga

News

Apel Pagi Perkuat Komitmen Penuntasan Kemiskinan

News

Penutupan Kegiatan Semarak I Muharram 1446 Lapas Kelas IIA Pekanbaru

News

Kehadiran Wakil Bupati Solok H. Candra Disambut Baik Oleh Masyarakat Nagari Dilam

News

Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan

News

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024,

News

Usut Tuntas dan Pidanakan Para Pencaplok Tanah Taman Hutan Raya SSH Riau

News

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal kepada WBP
Pejabat Kanwil Kemenkumham Jambi mengikuti Apel Bersama secara virtual di Aula Pengayoman, Senin 16 Juni 2025.

Daerah

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Apel Virtual, Fokus Tingkatkan Layanan Publik