
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa Universitas Udayana. Tragedi ini terjadi setelah Timothy memilih mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai dua Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, menyusul dugaan kuat adanya tindakan perundungan atau bullying yang dialaminya.
Menyikapi kejadian ini, Brian Yuliarto menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi telah segera berkoordinasi dengan Rektor Universitas Udayana untuk memperoleh informasi lengkap mengenai dugaan kasus perundungan yang menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswa tersebut. Kemendiktisaintek, lanjutnya, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.
“Kami telah meminta pihak kampus untuk menjalin komunikasi intensif dengan keluarga korban, berupaya memahami kebutuhan mereka serta memberikan dukungan yang diperlukan agar situasi ini dapat dihadapi dengan lebih baik,” ujar Brian setelah menghadiri rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo Subianto, yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 19 Oktober 2025.
Brian Yuliarto menekankan bahwa lingkungan kampus seharusnya menjadi zona aman dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. Hal ini, tegasnya, telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Brian menjelaskan bahwa Rektor Universitas Udayana telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan investigasi mendalam terkait penyebab dan dugaan kasus perundungan yang menimpa Timothy. “Tim ini juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, baik kepada keluarga korban maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini,” imbuh Brian.
Selain melakukan investigasi dan pendampingan, tim khusus ini juga bertugas untuk memastikan implementasi Permendikbudristek 46/2023 berjalan efektif, sehingga kampus dapat benar-benar menjadi lingkungan yang bebas dari kekerasan dan perundungan. “Kejadian ini menjadi bahan refleksi bagi kami di lingkungan pendidikan tinggi. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas peneliti bidang nanoteknologi dari Institut Teknologi Bandung tersebut.
Seperti yang diketahui, dugaan motif bunuh diri Timothy adalah karena menjadi korban perundungan oleh rekan-rekan mahasiswanya di Universitas Udayana. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan di grup Whatsapp yang berisi komentar-komentar yang diduga merundung Timothy beredar luas di kalangan mahasiswa.
Pernyataan-pernyataan dalam tangkapan layar tersebut, yang keasliannya telah dikonfirmasi oleh pihak kampus, dinilai tidak pantas dan menunjukkan kurangnya empati terhadap Timothy. Beberapa kutipan percakapan yang beredar antara lain, “Nanggung banget kok bunuh diri dari lantai 2 yak,” yang kemudian ditanggapi dengan “Asli” oleh anggota grup lainnya.
Sebagai respons terhadap kejadian ini, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud periode 2025 telah memberhentikan empat orang pengurusnya yang diduga terlibat dalam tindakan perundungan tersebut.
Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan melalui akun resmi Himapol FISIP Unud 2025 pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Berdasarkan surat pemberhentian tersebut, nama-nama pengurus Himapol yang dipecat karena melakukan *bullying* adalah Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra).
Kemudian, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan); Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal); dan Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat).
Selain pengurus Himapol, dua anggota BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud juga turut diberhentikan karena diduga terlibat dalam tindakan perundungan. Kedua mahasiswa tersebut adalah Jonathan Handika Putra (Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan) dan Putu Ryan Abel Perdana Tirta (Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud).
Diketahui bahwa beberapa nama yang diduga sebagai pelaku perundungan telah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan melalui akun Instagram pribadi masing-masing.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pilihan Editor: Apa Sanksi bagi Sekolah yang Menutupi Kasus Perundungan
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
















