
warta-kota.com – , Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan pemeriksaan terhadap para peserta aksi Hari Buruh 2025. TAUD menilai proses pemeriksaan tersebut melanggar hukum dan bermasalah secara administratif.
Keempat belas peserta aksi yang ditangkap pasca demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis, 1 Mei 2025, kini didampingi oleh para pengacara publik dari TAUD.
Baca: Saksi tanpa Sumpah Keluarga Zarof Ricar
“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan dan tindakan paksa ilegal terhadap 14 peserta aksi tersebut,” tegas TAUD dalam siaran persnya pada Jumat, 2 Mei 2025.
TAUD juga menuntut pembebasan 13 orang yang diduga ditahan secara sewenang-wenang. Mereka ditahan di Subdit Keamanan Negara, Subdit Harta Benda, dan Subdit Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TAUD menyatakan seluruh tindakan kepolisian, dari penangkapan hingga pemeriksaan, tidak sah karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pemeriksaan terhadap 14 peserta aksi cacat hukum dan administratif, karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” tandas TAUD.
Menurut TAUD, polisi melakukan sejumlah pelanggaran hak asasi para peserta aksi. Di antaranya, dugaan pemeriksaan tes urine yang tidak relevan dengan kasus yang sedang diselidiki, mengingat kasus ini bukan terkait tindak pidana narkotika.
Kepolisian juga diduga meminta sidik jari dan alamat surel pribadi peserta aksi. “Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar TAUD.
Lebih lanjut, TAUD menduga adanya penganiayaan, karena polisi memeriksa peserta aksi yang mengalami luka berat hingga pukul 05.00 WIB, saat kondisi mereka sudah kelelahan. “Kondisi tersebut membuat peserta aksi cenderung menyetujui pertanyaan-pertanyaan dari kepolisian,” jelas TAUD.
TAUD menilai prosedur pemeriksaan yang digunakan polisi, yakni berita acara klarifikasi, investigasi, atau interogasi, ilegal karena tidak diatur dalam KUHAP.
“Tindakan-tindakan kepolisian tersebut jelas mengancam kebebasan sipil, khususnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum, serta melanggar berbagai ketentuan hukum,” pungkas TAUD.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 14 Orang Peserta Unjuk Rasa Hari Buruh depan Gedung DPR
















