Breaking News

Home / Public Safety And Emergencies

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:23 WIB

Polda Metro Jaya Didesak Hentikan Pemeriksaan 14 Demonstran Hari Buruh

warta-kota.com – , Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan pemeriksaan terhadap para peserta aksi Hari Buruh 2025. TAUD menilai proses pemeriksaan tersebut melanggar hukum dan bermasalah secara administratif.

Keempat belas peserta aksi yang ditangkap pasca demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis, 1 Mei 2025, kini didampingi oleh para pengacara publik dari TAUD.

Baca: Saksi tanpa Sumpah Keluarga Zarof Ricar

“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan dan tindakan paksa ilegal terhadap 14 peserta aksi tersebut,” tegas TAUD dalam siaran persnya pada Jumat, 2 Mei 2025.

TAUD juga menuntut pembebasan 13 orang yang diduga ditahan secara sewenang-wenang. Mereka ditahan di Subdit Keamanan Negara, Subdit Harta Benda, dan Subdit Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Mendikbudristek Brian Yuliarto: Universitas Udayana Intensifkan Komunikasi Kasus Timothy!

TAUD menyatakan seluruh tindakan kepolisian, dari penangkapan hingga pemeriksaan, tidak sah karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pemeriksaan terhadap 14 peserta aksi cacat hukum dan administratif, karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” tandas TAUD.

Menurut TAUD, polisi melakukan sejumlah pelanggaran hak asasi para peserta aksi. Di antaranya, dugaan pemeriksaan tes urine yang tidak relevan dengan kasus yang sedang diselidiki, mengingat kasus ini bukan terkait tindak pidana narkotika.

Kepolisian juga diduga meminta sidik jari dan alamat surel pribadi peserta aksi. “Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar TAUD.

Baca Juga  Prabowo tinjau pengungsi banjir Langkat, tegaskan negara tak tinggalkan warga

Lebih lanjut, TAUD menduga adanya penganiayaan, karena polisi memeriksa peserta aksi yang mengalami luka berat hingga pukul 05.00 WIB, saat kondisi mereka sudah kelelahan. “Kondisi tersebut membuat peserta aksi cenderung menyetujui pertanyaan-pertanyaan dari kepolisian,” jelas TAUD.

TAUD menilai prosedur pemeriksaan yang digunakan polisi, yakni berita acara klarifikasi, investigasi, atau interogasi, ilegal karena tidak diatur dalam KUHAP.

“Tindakan-tindakan kepolisian tersebut jelas mengancam kebebasan sipil, khususnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum, serta melanggar berbagai ketentuan hukum,” pungkas TAUD.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 14 Orang Peserta Unjuk Rasa Hari Buruh depan Gedung DPR

Share :

Baca Juga

Public Safety And Emergencies

Ledakan Dahsyat Guncang Lahore Pakistan, Sehari Setelah Operasi Sindoor

Public Safety And Emergencies

Mushala Ponpes Al Khoziny Ambruk di Sidoarjo: Diduga Akibat Kegagalan Konstruksi

Public Safety And Emergencies

Polisi Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis Bandung Barat

Public Safety And Emergencies

Direktur PT PMT Tersangka: Kasus Cesium-137 Cikande Gegerkan Publik

Public Safety And Emergencies

Menteri Meutya: Aturan Baru Kartu SIM untuk Basmi Spam Telepon, Butuh Dukungan Anda

Public Safety And Emergencies

Kapolri Ungkap Dugaan Pelanggaran Penyebab Banjir Sumatera Akibat Kayu Gelondongan

Public Safety And Emergencies

Pascabanjir dan longsor, warga mencuci di parit – ancaman penyakit menular mengintai

Public Safety And Emergencies

Pasca Penjarahan, Truk Pembersih Angkut Sisa di Rumah Sri Mulyani Setelah 4 Jam