
Sebuah tragedi tanah longsor telah menimpa Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara. Dalam peristiwa yang terjadi pada hari Minggu, 16 November 2025 tersebut, sebanyak 27 orang dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, mengumumkan pada hari Senin, 17 November 2025, bahwa “Dua korban telah berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.”
Kedua korban yang telah teridentifikasi adalah Lewih (40), yang menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, serta Esiah (22), yang ditemukan tak bernyawa di lokasi kejadian pada Senin pagi, sekitar pukul 07.40 WIB, setelah tertimbun material longsor.
Di sisi lain, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 41 orang yang sebelumnya menyelamatkan diri dengan mencari perlindungan di kawasan hutan saat bencana menerjang.
“Berdasarkan data sementara yang berhasil dikumpulkan, terdapat 30 rumah yang terdampak langsung oleh longsor. Sementara itu, para pengungsi telah ditempatkan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kecamatan Pandanarum, Gedung Haji Pringamba, dan GOR Desa Beji,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasi pencarian korban yang masih hilang melibatkan sinergi antara personel BPBD Banjarnegara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para sukarelawan, serta berbagai unsur SAR lainnya.
Menurut rencana, proses evakuasi akan ditingkatkan dengan penggunaan alat berat pada hari ketiga pencarian. “Besok pagi, operasi SAR akan dilanjutkan oleh Basarnas dengan dukungan alat berat ringan,” ungkap Bergas.
Ia juga menyampaikan bahwa tim evakuasi menghadapi beberapa tantangan signifikan selama proses pencarian korban. “Salah satu kendala utama adalah lokasi yang masih sangat rentan terhadap potensi terjadinya longsor susulan,” tambahnya.
Akibat dampak dari bencana ini, lebih dari 800 warga terpaksa mengungsi dan mencari tempat aman. Posko utama pengungsian telah didirikan di halaman Kantor Kecamatan Pandanarum.
Sebagai respons cepat terhadap situasi darurat ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 mengenai Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara, yang telah diumumkan sebelumnya.
Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat koordinasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara. Rapat tersebut fokus pada penanganan bencana tanah longsor di Pandanarum dan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pandanarum pada Minggu malam, 16 November 2025.
“Kami telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana terkait longsor di Pandanarum. Masa tanggap bencana ini akan berlaku selama 14 hari,” tegasnya.
Pilihan Editor: Longsor di Banjarnegara, Kemensos Kirim Bantuan Logistik dan Mendirikan Dapur Umum
















