
JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor, perlu diperhatikan bahwa seluruh layanan SIM, STNK, dan BPKB di Jakarta akan ditutup selama dua hari, Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025.
Penutupan ini disebabkan oleh libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
Pengumuman resmi disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro dan informasi visual yang beredar pada Sabtu (10/5/2025).
Layanan yang ditutup meliputi:
- Satpas Daan Mogot
- Seluruh gerai SIM dan unit pelayanan STNK/BPKB di DKI Jakarta
- Unit SIM Keliling
ITB Siap Bina Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Polisi Tangguhkan Penahanan
Layanan akan kembali beroperasi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei diberikan kelonggaran untuk memperpanjangnya hingga Jumat, 16 Mei 2025, tanpa denda atau pembuatan ulang.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali tanggal 14 Mei 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025 dapat memperpanjang SIM pada 14-16 Mei 2025,” tulis akun @tmcpoldametro.
Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan
Perpanjangan SIM:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli
- Surat keterangan sehat
- Hasil psikotes
Pengesahan STNK Tahunan:
- KTP atau akta usaha asli
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Pantauan Lalin di Simpang Gadog-Tol Cipularang Hari ke-2 Libur Waisak per Minggu 11 Mei 2025
Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- KTP atau akta usaha asli
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan untuk cek fisik
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Diharapkan masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat diperkirakan akan terjadi peningkatan volume pengurusan SIM, STNK, dan BPKB setelah libur dua hari tersebut.















