Breaking News

Home / News

Minggu, 2 November 2025 - 05:46 WIB

Ketua DPD LSM GPRI Sumut Desak APH Tangkap Kontraktor Diduga Pelaku Pengerusak Sekolah di Simalungun

Warta-kota.com
SIMALUNGUN —SUMUT – Terkait dugaan pengerusakan fasilitas sekolah dan proyek tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terus menuai sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrak Peduli Rakyat Indonesia (LSM GPRI) Sumatera Utara, Jhon F. Girsang, menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap kontraktor yang diduga menjadi pelaku pengerusakan.

Dalam keterangan kepada awak media di Pematangsiantar, Sabtu (01/11/2025), Jhon menyatakan bahwa tindakan pembongkaran atau perusakan bangunan sekolah tanpa dasar hukum jelas adalah tindak pidana serius yang harus segera diusut.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian untuk segera memeriksa dan menahan pihak-pihak yang diduga melakukan pengerusakan sekolah. Jika benar kontraktor bekerja tanpa SPK dan tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan, maka itu sudah masuk kategori tindakan ilegal,” tegas Jhon.

Baca Juga  Pemkab Meranti Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Cegah Penyakit Tidak Menular

Ia juga menilai lemahnya pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun membuka peluang bagi oknum kontraktor untuk bertindak sewenang-wenang.

“Sekolah adalah fasilitas publik yang harus dilindungi. Kalau sampai ada kontraktor yang merusak tanpa izin, itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menodai dunia pendidikan,” lanjutnya.

Menurut Jhon, praktik proyek tanpa dokumen resmi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat menyeret banyak pihak, termasuk pejabat yang memberikan ruang bagi kegiatan ilegal tersebut.

“Aparat jangan ragu memeriksa siapa pun yang terlibat, baik kontraktor maupun pejabat yang diduga memfasilitasi proyek siluman itu. Publik menuntut transparansi dan keadilan,” ujarnya.

Kami ingin hukum ditegakkan,jangan tunggu kasusnya hilang di tengah jalan. Ini soal masa depan anak-anak kita,” pungkas Jhon F. Girsang.

Baca Juga  Progres Hukum Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Sedang Dalam Tahap Audit Inspektorat Lebak.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan sejumlah sekolah di beberapa kecamatan di Simalungun yang dibongkar tanpa surat perintah kerja dari Dinas Pendidikan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi tanpa melalui prosedur administrasi dan verifikasi resmi.

Terkait maraknya proyek tanpa SPK yang diduga ilegal awak media berupaya melakukan konfirmasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frist Ueki Damanik melalui pesan aplikasi WhatsApp,Sabtu,(01/11/25) Namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat Simalungun kini berharap agar Kejaksaan Negeri dan Polres Simalungun segera mengambil langkah hukum yang tegas, guna memastikan tidak ada lagi praktik proyek tanpa izin yang merugikan negara dan merusak fasilitas pendidikan.Red/tim

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

DPD Grib Jaya Sumut Gelar Rapat Menjelang Deklarasi 

Banten

Petani Keluhkan Pelayanan Kios Sinar Tani Cilograng,Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi.

News

Tokoh Pendiri Provinsi Banten, TB Tryana Sjam’un, Berpulang di Usia 80 Tahun

News

Janji KASI GAKKUM : “Akan kami lanjutkan hingga selesai” – Perambahan TWA Buluh Cina

News

Kapolsek Lembang Jaya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Kenaikan Status Gunung Api Talang

Berita Utama

Langkah Nyata Asta Cita: Polsek Jatiroto Panen 6 Kwintal Jagung di Lahan Mako

News

Judi Sabung Boro Fighter Camp Merasa Kebal Hukum. Kapolres Tutup Mata. Kapolda Jateng harus bertindak. 

News

Wabup Solok Tinjau Debit Air Sungai di Muaro Pasie Usai Diguyur Hujan Deras