Breaking News

Home / News

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:33 WIB

Yusman Sebagai Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tangkap Residivis Ansori dan Nando

Oplus_131072

Oplus_131072

Yusman Sebagai Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tangkap Residivis Ansori dan Nando

Pekanbaru – Yusman Gea mendesak Polresta Pekanbaru agar segera menangkap Duo Mantan Narapidana (Napi) Ansori dan Nando yang kembali meresahkan masyarakat.
Pasalnya, Laporan Polisi (LP) terhadap Duo Mantan Napi Ansori dan Nando kembali diproses Polresta Pekanbaru yang dilaporkan Yusman Gea Pimpinan Umum Media Opsinews.com, Senin (2/3/2026) di Mapolresta Pekanbaru.

“Kita minta Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menangkap Kedua Pelaku. Yakni, Ansori dan Nando karena mereka berdua Residivis Mantan Napi yang meresahkan masyarakat, ” ungkap Yusman Gea kepada Wartawan, Senin (2/3/2026) usai mendampingi Saksi di Mapolresta Pekanbaru.

Baca Juga  Aiptu Feri Menyampaikan Himbauan Polres Solok Kota ke Perangkat Nagari dan Masyarakat Tanjung Balik Tidak Gelar Hiburan Tahun Baru

Sebagai informasi, Tiga Media Online milik Duo Mantan Narapidana (Napi) Ansori dan Nando Saputra Gulo menyebarkan Informasi Hoaks yang memfitnah Yusman Gea Pimpinan Redaksi Media Opsinews.com.
Maka,Kedua Mantan Narapidana Ansori dan Nando Saputra Gulo kembaliterabcam masuk penjara akibat melakukan pidana yang sama pelanggaran Undang-undang ITE dalam kasus penyebaran informasi Hoaks.
Adapun ketiga Media Online yang menyebarkan Informasi Hoaks yakni Lidik Riau.com dan berita lintasindonesia.id Milik Ansori Mantan Narapidana Kasus Pelanggaran UU ITE Pengancaman melalui Media Elektronik kembali membuat ulah baru saja bebas dari penjara.
Sementara itu, Media Basmi Nusantara.com milik Nando Saputra Gulo Mantan Narapidana Pemerasan Oknum Anggota TNI yang melanggar UU ITE. Kedua Mantan Napi Ansori dan Nando Saputra Gulo kembali melanggar UU ITE menyebar informasi Hoaks setelah bebas dari Penjara.
“Kami sudah mendapatkan Rekomendasi Dewan Pers bahwa berita Hoaks ynag disebarkan Ansori dan Nando Saputra Guko bukan merupakan Produk Jurnalistik dan Ancaman Pidana penjara menanti kedua Mantan Napi Residivis Pelanggar UU ITE yang melakukan Pemerasan dan Pengancaman, ” terang Yusman Gea.
Penyidik Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah memeriksa Yusman Gea dan semua saksi serta mengamankan alat bukti yang lengkap untuk menjerat Kedua Terlapor Ansori dan Nando. ***(Tim).

Share :

Baca Juga

News

Aktivitas Mobil Pelangsir Solar di SPBU Jalan Durian Pekanbaru Diduga Gunakan Plat Palsu dan Ganggu Lalu Lintas

Daerah

Sidak Polsek Kutalimbaru, Ini Isi Arahan Kapolrestabes Medan

News

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Razia Rutin Blok Hunian WBP

News

Pandeglang Dilanda Banjir, Pemkab Sigap Tangani Musibah Tahun 2026

News

Kapolres Muba Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Forkopimcam di Bayung Lencir

News

Kapolres AKBP Muari Instruksi seluruh Anggota Polres Solok Optimalkan Pengalamanan Malam Tahun Baru

News

WBP Rutan Humbahas Ikuti Pembelajaran Bahasa Inggris Bersama Anak Magang

Berita Utama Daerah

Serunya Tubing di Wisata Kali Tape Sememu, Destinasi Alam Murah dan Asri di Pasirian