Breaking News

Home / Daerah / Lebak

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:03 WIB

Kepala Sekolah SMPN 3 Panggarangan Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP

Kepala Sekolah SMPN 3 Panggarangan Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP

 

 

LEBAK – Beberapa wali murid keluhkan bantuan anaknya selama di SMPN 3 Panggarangan diduga tidak disalurkan berikut buku tabungannya pun tidak pernah diberikan ke siswa/i, Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak- Banten Senin (10/06/2025)

 

Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SMPN 3 Panggarangan ddiduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial R, saat dikonfirmasi mengatakan,

 

” Iya pak anak saya selama sekolah di SMPN 3 Panggarangan tidak pernah diberikan buku tabungan dan uang bantuannya pun saya tidak pernah menerima dari pihak sekolah SMPN 3 Panggarangan,”ungkapnya.

Baca Juga  Mantap!! KOMIT Simalungun Berkomitmen Menangkan Anton-Benny Jadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

 

“¹Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Si pintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak Satu (1) kali,

 

Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP diduga tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus hal yang sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah SMAN mendapatkan bantuan lagi,” kata R.

Baca Juga  Langkah Nyata Asta Cita: Polsek Jatiroto Panen 6 Kwintal Jagung di Lahan Mako

 

Harapan saya kepada pihak sekolah SMPN 3 Panggarangan, kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap R wali murid.

 

Sementara Kepala Sekolah dan Operator sekolah SMPN 3 Panggarangan bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak.

 

Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.

 

Apabila Kepsek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Panggarangan terbukti bersalah maka taruhan kehilangan jabatan dan akan dipenjarakan.”

 

*Tri/Tim”

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Jarang Masuk Kantor, NS Satpol-pp Inhu Ini Seperti Makan Gaji Buta

Berita Utama Daerah

Ketua Askab Kabupaten Solok Trio Karno Vivo Lakukan Tendangan Pertama Di Pembukaan Turnamen Wali Nagari Surian Cup 1 2025

Daerah

Solok Bersiap Menyambut Festival 5 Danau 2025, Menparekraf Widiyanti Putri Wardhana Dijadwalkan Hadir

Banjir

Indra Muchsis, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan Pascabanjir di Kecamatan Junjung Sirih

Berita Utama Daerah

Diduga Kepala Resort Periode 2022 Tutup Mata Atas Kegiatan Jual Beli Lahan dan Perambahan Kawasan TWA Buluh Cina

Berita Utama

Bupati Solok dan Wabup Dampingi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Nasional Di Air Dingin

Advertorial

Copot Kapolsek Koto Gasib , Diduga Melindungi Mafia Judi Star Tarigan Yang Kebal Hukum.

Pandeglang

Ribuan Warga Labuan Padati Kantor Kecamatan Labuan