Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Hukum Kriminal / News

Jumat, 21 Juni 2024 - 07:06 WIB

Menguak Skandal Payung Elektrik di Masjid Agung yang Diduga Merugikan Negara Rp 43 Miliar, Kinerja Kejati Riau Dipertanyakan!

Pekanbaru, warta-kota.com – Meskipun Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, dengan tegas menyatakan memiliki data dan saksi yang mendukung dugaan bahwa proyek pengadaan payung elektrik di Masjid Agung diduga melibatkan tenaga ahli palsu dan proses lelang yang tidak sah, namun hingga saat ini, tim Kejaksaan Tinggi Riau belum meminta keterangan dari SF Hariyanto dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa Kejati Riau diduga menghentikan proses hukumnya.

Pertanyaan mengenai pemeriksaan terhadap SF Hariyanto diajukan oleh wartawan kepada Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Iman Khilman, SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis, 20 Juni 2024.

Iman Khilman menjelaskan bahwa tim Kejati Riau telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dan ahli, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022 senilai Rp 43 miliar. Namun, hasil penyelidikan belum menemukan bukti adanya tindak pidana, sehingga pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dianggap tidak perlu dilakukan.

Iman Khilman juga menyebutkan bahwa hasil penyelidikan tim Kejaksaan telah sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau, yang tidak menemukan adanya hal baru dalam kasus ini. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan sekitar Rp7 miliar lebih,” ujar Ilman.

Baca Juga  Dua KA di Jember Kembali Melintas Jalur Rel Semarang Pascabanjir

Pada kesempatan tersebut, Ilman Khilman juga menyebutkan bahwa jika saat ini ada pertanyaan dari masyarakat mengapa payung elektrik Masjid Agung An Nur senilai Rp43 miliar yang dianggarkan tahun 2022 lalu belum berfungsi, hal ini menurutnya karena memang pekerjaan proyek tersebut belum selesai 100 persen dan diputus kontrak pada pekerjaan sekitar 96 persen. “Belum bisa fungsional karena memang proyek tersebut belum selesai 100 persen. Tahun ini dianggarkan lagi,” ujarnya.

Terkait pernyataan soal data dan saksi lengkap bahwa tenaga ahli proyek elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru tersebut palsu dan proses lelangnya tidak sesuai prosedur, media telah mengajukan konfirmasi secara tertulis kepada Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada tanggal 6 Mei 2024, namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban.

Dicuplik dari amanat rakyat, dalam konfirmasi tersebut, menanyakan antara lain, apakah SF Hariyanto mengetahui bahwa tim Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru, apakah tim Kejati Riau memintai keterangan dari SF Hariyanto, serta apakah SF Hariyanto ada memberikan bukti kepada tim Kejati Riau

Pada kesempatan tersebut, Ilman Khilman juga menyebutkan bahwa jika saat ini ada pertanyaan dari masyarakat mengapa payung elektrik Masjid Agung An Nur senilai Rp43 miliar yang dianggarkan tahun 2022 lalu belum berfungsi, hal ini menurutnya karena memang pekerjaan proyek tersebut belum selesai 100 persen dan diputus kontrak pada pekerjaan sekitar 96 persen. “Belum bisa fungsional karena memang proyek tersebut belum selesai 100 persen. Tahun ini dianggarkan lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Misteri Lama Kebakaran Sumur Ilegal PT AAS, Ada Dugaan Bekingan Oknum TNI

Terkait pernyataan soal data dan saksi lengkap bahwa tenaga ahli proyek elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru tersebut palsu dan proses lelangnya tidak sesuai prosedur, amanatrakyat telah mengajukan konfirmasi secara tertulis kepada Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada tanggal 6 Mei 2024, namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban.

Dalam konfirmasi tersebut, amanatrakyat menanyakan antara lain, apakah SF Hariyanto mengetahui bahwa tim Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru, apakah tim Kejati Riau memintai keterangan dari SF Hariyanto, serta apakah SF Hariyanto ada memberikan bukti kepada tim Kejati Riau.

Sebenarnya jika pihak Kejaksaan Tinggi Riau punya komitmen memberantas korupsi di Riau tidaklah sulit. Jika ditelisik lebih dalam lagi kasus ini diduga disengaja diumpat karena diduga kuat melibatkan banyak pihak. Bahkan SF Hariyanto juga diduga terlibat dalam kasus ini. Ibarat “maling teriak maling ‘. Begitulah kisah dari kasus yang tragis sekaligus memiriskan ini.(*).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

Berita Utama Daerah

Astaga..!! Gila..!! Media yang menerbitkan Judi Togel di Wilayah Semarang Utara menghapus berita liputan Judi Togel karena menerima uang

Berita Utama Daerah

Wakil Bupati Solok Ikuti Rakor Musrenbang RPJMD Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Banjir

Cuaca Ekstrem Landa Kabupaten Solok, Wakil Bupati dan BPBD Turun Langsung Pantau Dampak Bencana

Berita Utama

Keluarga Gamma Tuntut Rekonstruksi Perjalanan Aipda Robig Zaenudin

News

Korban Kekerasan Penerbitan PETI di Kuansing, Daniel: Tegakkan Hukum, Tangkap Provokator!

Berita Utama Daerah

Sekda Medison Pimpin Apel Pagi, Ingatkan Pentingnya Disiplin Dan Integritas Dalam Bekerja

News

Bencana Hidrometeorologi Melanda, Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana 14 Hari