Breaking News

Home / Daerah / Peristiwa

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:33 WIB

Hampir Semua Reklame Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tak Berizin

Hampir Semua Reklame Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tak Berizin

Selatpanjang – Sebuah papan reklame yang berdiri di Jalan A. Yani, tepatnya di simpang tiga Pelabuhan Camat, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan warga. Keberadaannya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan karena posisinya yang menjorok ke badan jalan yang padat lalu lintas.

Reklame tersebut berdiri di depan Kedai Kopi Rojak, salah satu tempat nongkrong favorit masyarakat setempat. Warga khawatir keberadaan reklame yang menjorok ke jalan bisa menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

Selain membahayakan, reklame tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Hal ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat tentang lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap reklame ilegal yang muncul di sejumlah titik di Selatpanjang.

Baca Juga  Keluarga Fadil Menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Protokoler Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sutardi, saat dikonfirmasi diruangan Kantor nya, membenarkan bahwa reklame itu tidak terdaftar dalam sistem perizinan. “Setelah kami cek, reklame tersebut memang belum memiliki izin resmi,” ujarnya.

H. Sutardi menambahkan, tidak ada satu pun izin reklame yang dikeluarkan oleh pihaknya karena ketiadaan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia juga mengaku bahwa penertiban terhadap papan reklame liar pernah dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Irwan Nasir, namun papan reklame baru kembali muncul di lokasi yang berbeda.

Menurut data sementara, sedikitnya ada 10 titik papan reklame tak berizin tersebar di beberapa lokasi strategis, antara lain di Jalan Teuku Umar, Kompleks Bea Cukai, Pelabuhan Camat, simpang Jalan Kesehatan, depan kantor Imigrasi, Sungai Juling, hingga kawasan Pelabuhan di Jalan Tanjung Harapan.

Baca Juga  Cawabut Simalungun Benny Sinaga Hadiri Peringatan Haul Ke15 TGB Syekh Abdurrahman Rajagukguk.

Menanggapi kondisi ini, H. Sutardi menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk menertibkan reklame ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Warga sekitar juga menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka khawatir papan reklame yang tidak terpasang dengan standar keamanan dapat tumbang sewaktu-waktu, terutama saat terjadi angin kencang dan hujan deras. “Kami takut reklame itu bisa roboh dan menimpa pengendara,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya upaya pembongkaran reklame ilegal di lokasi. Meski demikian, DPMPTSP memastikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan warga dan menciptakan tata ruang kota yang tertib.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Calo Berseragam Disatpas Polres Pematang Siantar semakin Merajalela, SIM C Dipatok Rp. 480.000 Tanpa Ujian Teori dan Praktek
Peta garis batas bidang tanah SHM 3594 dan SHM 3595 milik Ko Pendi berdasarkan hasil pengukuran BPN Kota Jambi.

Berita Utama

Sertifikat Sah, Peta Negara Tegas, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka. Ada Apa dengan Hukum di Jambi?

Pandeglang

BKC Pandeglang Gelar Bukber dan Latihan Bersama di Gedung PGRI Labuan

50 Kota

Dandim 0306/50 Kota Bersama Wabup 50 Kota Tinjau dan Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Nagari Galugua

Daerah

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Pandeglang

Limbah SPPG Caringin Labuan Diduga Dibuang Sembarangan, Warga Resah dan Bau Menyengat

Kep meranti

Polres Meranti Patroli Skala Besar, Cegah Tindak Kejahatan & Premanisme

Pandeglang

POKJA Gelar Aksi Unras di RSUD Labuan