Breaking News

Home / Daerah / Peristiwa

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:33 WIB

Hampir Semua Reklame Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tak Berizin

Hampir Semua Reklame Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tak Berizin

Selatpanjang – Sebuah papan reklame yang berdiri di Jalan A. Yani, tepatnya di simpang tiga Pelabuhan Camat, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan warga. Keberadaannya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan karena posisinya yang menjorok ke badan jalan yang padat lalu lintas.

Reklame tersebut berdiri di depan Kedai Kopi Rojak, salah satu tempat nongkrong favorit masyarakat setempat. Warga khawatir keberadaan reklame yang menjorok ke jalan bisa menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

Selain membahayakan, reklame tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Hal ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat tentang lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap reklame ilegal yang muncul di sejumlah titik di Selatpanjang.

Baca Juga  Praktik Judi Tembak Ikan Star Tarigan Semakin Merajalela di Koto Gasib, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Segera Menutupnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sutardi, saat dikonfirmasi diruangan Kantor nya, membenarkan bahwa reklame itu tidak terdaftar dalam sistem perizinan. “Setelah kami cek, reklame tersebut memang belum memiliki izin resmi,” ujarnya.

H. Sutardi menambahkan, tidak ada satu pun izin reklame yang dikeluarkan oleh pihaknya karena ketiadaan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia juga mengaku bahwa penertiban terhadap papan reklame liar pernah dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Irwan Nasir, namun papan reklame baru kembali muncul di lokasi yang berbeda.

Menurut data sementara, sedikitnya ada 10 titik papan reklame tak berizin tersebar di beberapa lokasi strategis, antara lain di Jalan Teuku Umar, Kompleks Bea Cukai, Pelabuhan Camat, simpang Jalan Kesehatan, depan kantor Imigrasi, Sungai Juling, hingga kawasan Pelabuhan di Jalan Tanjung Harapan.

Baca Juga  Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambarawa Di Duga Mengalami Kriminalisasi Perlindungan Pekerja Migran

Menanggapi kondisi ini, H. Sutardi menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk menertibkan reklame ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Warga sekitar juga menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka khawatir papan reklame yang tidak terpasang dengan standar keamanan dapat tumbang sewaktu-waktu, terutama saat terjadi angin kencang dan hujan deras. “Kami takut reklame itu bisa roboh dan menimpa pengendara,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya upaya pembongkaran reklame ilegal di lokasi. Meski demikian, DPMPTSP memastikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan warga dan menciptakan tata ruang kota yang tertib.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu Launching Program “SOLOK BERSIH” Di Kecamatan Lembang Jaya

Kabar TNI POLRI

Kapolres Solok Laksanakan Panen Raya Jagung Di Lahan Polres Solok

Daerah

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Medan H Zulkarnaen S.K.M Santuni 1.000 Anak Yatim Dan Gelar Do’a Bersama

Pandeglang

MBG Jadi Sorotan, Puluhan Dapur SPPG Ditutup Sementara Setelah Ditemukan Berbagai Pelanggaran

Daerah

Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu diwilayah desa Leuwi Limus Cikande.

Pandeglang

Bupati Bersama Kelompok Tani Gelar Panen Raya Jagung

Daerah

Polres Kep Meranti Salurkan 10 Ton Beras SPHP Dalam Rangka Gerakan Pangan Murah

Padang

Rumah Sakit se-Kota Padang Siap Layani Pasien BPJS Gratis