Breaking News

Home / Pandeglang

Rabu, 30 April 2025 - 09:40 WIB

SIGMA Pandeglang Ancam Unras PT. Banus Nusa, Diduga Reklamasi Tambak Ilegal

SIGMA Pandeglang Ancam Unras PT. Banus Nusa, Diduga Reklamasi Tambak Ilegal

Pandeglang, warta-kota.com

PT Banus Nusa menjadi sorotan setelah melakukan reklamasi pesisir pantai di Kampung Sukawali, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Proyek tersebut diduga ilegal karena dinilai melampaui batas sempadan pantai dan mengganggu akses nelayan serta warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, reklamasi telah selesai dikerjakan menggunakan alat berat  sebelumnya. Material yang diurug disebutkan warga menjorok ke laut, menyempitkan jalur lintas nelayan dan pemancing. Saat air pasang, alur pantai terhalang, membuat aktivitas warga terganggu.

Idris, Humas PT Banus Nusa, membantah pelanggaran tersebut. Ia mengklaim lahan yang direklamasi telah diverifikasi dan dimonitor oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Namun, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA), sebagai pengadvokasi warga, menemukan kejanggalan dalam prosedur perizinan.

Baca Juga  Pesona Sunset di Pantai Lembayung Batu Hideung, Destinasi Wisata Eksotis Alami di Pandeglang

Melalui audiensi dengan Komisi II DPRD Pandeglang pada 29 April 2025, SIGMA mempertanyakan dasar hukum proyek ini, terutama terkait UU No. 1 Tahun 2014 tentang Sempadan Pantai. Mereka mendesak transparansi dan kehadiran dinas terkait. Namun, respons pemerintah kabupaten dinilai tidak memuaskan.

“OPD justru tidak jelas menjawab, bahkan terkesan tidak mengetahui proyek ini. Mereka malah membahas legalitas PT, bukan substansi pelanggaran,” tegas Fadil, perwakilan SIGMA.

Rabu, (30/4/2025)

Akibat ketidakpuasan tersebut, SIGMA mengancam akan menggelar unjuk rasa mendesak penghentian proyek dan penegakan sanksi jika reklamasi terbukti melanggar aturan.

Baca Juga  Dinsos Pandeglang Kunjungi Kediaman Sanian, Kakek Lansia yang Tinggal di Hutan

Reklamasi pantai diatur ketat dalam UU No. 1/2014, yang menetapkan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Jika PT Banus Nusa terbukti melanggar, proyek berisiko dihentikan dan dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

DPRD Pandeglang diharapkan segera memeriksa izin dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta KLHK untuk memastikan kepatuhan proyek. Sementara itu, warga menuntut pemulihan akses pantai dan perlindungan ekosistem pesisir pantai.

Reporter : yona

Share :

Baca Juga

Daerah

Terminal Kadubanen Pandeglang Akan Segera Menjadi Tipe A

Pandeglang

PKBM Maritim Labuan Bekali Siswa dengan Keterampilan Membuat Kue dan Pengemasan Produk yang menarik

Pandeglang

Desa Sukamaju Labuan Gelar Acara Lepas Sambut Penjabat (PJ) Kepala Desa

Berita Utama

Pesona Sunset di Pantai Lembayung Batu Hideung, Destinasi Wisata Eksotis Alami di Pandeglang

Pandeglang

Nelayan dan Penggiat Pariwisata Menerima Dana Kompensasi Tumpahan Batu Bara 

Pandeglang

RD.Amalia.,S.AP, Calon Kepala Desa Sukamaju Labuan dengan Visi HARUM

Banten

Dinsos Pandeglang Kunjungi Kediaman Sanian, Kakek Lansia yang Tinggal di Hutan

Pandeglang

Lestarikan Bahasa Sunda, Mahasiswa Sastra Unpad KKL di Pandeglang