Breaking News

Home / News

Rabu, 24 Desember 2025 - 01:36 WIB

Gawat!!! Pengelola Galian Tanah Urug di Siak Hulu Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil 

Oplus_131072

Oplus_131072

Gawat!!! Pengelola Galian Tanah Urug di Siak Hulu Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil 

Siak Hulu – Kegiatan galian C tanah urug tanpa izin resmi berlangsung di Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Deretan mobil pengangkut tanah berjejer keluar masuk untuk pengisian, yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, sementara lokasi tersebut diketahui sebagai lahan pekuburan yang dikatakan akan dipindahkan.

Wartawan yang meliput ke lokasi mencoba mengonfirmasi kepada pengelola bernama Pendi melalui telepon WhatsApp. Saat ditanya apakah aktivitas penambangan sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, Pendi justru mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek dan Koramil setempat. “Kami sudah konfirmasi semua, kepada Kapolsek dan Koramil,” ujarnya, Selasa 23/12/2025.

Baca Juga  AMI Polisikan Penyebar Hoaks Mafia BBM Subsidi: Tidak Ada Kata Damai!

Pernyataan ini memicu pertanyaan: konfirmasi apa yang dimaksud? karena konfirmasi kepada aparat keamanan tidak sama dengan izin resmi penambangan dari pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Dinas ESDM atau lingkungan hidup, mengingat polisi dan Koramil juga tidak berwenang mengeluarkan izin penambangan. Apakah Pendi menganggap persetujuan informal dari aparat keamanan sebagai pengganti izin resmi penambangan? Lebih lanjut, mengapa Polsek tidak mencegah aktivitas ini yang jelas melanggar undang-undang?

Pendi mengakui belum memiliki izin Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara). Ia justru balik bertanya kepada awak media: “Berapa hektar lahannya, sehingga izin bisa diberikan?” Sikap ini seolah menunjukkan ketidakpahaman atas prosedur hukum.

Baca Juga  Gandeng Finatra Finance, Dede Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Ketua HIPKA Pandeglang Periode 2024-2029

Pelanggaran Hukum yang Tak Bisa Ditoleransi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan batuan termasuk tanah urug berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana ilegal.

Tak peduli luas lahan hanya 1 hektar atau kurang, galian C seperti tanah urug wajib izin sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Polsek, Koramil, atau pemerintah daerah terkait tindak lanjut.

 

Share :

Baca Juga

News

Jon Firman Pandu Bersama Sekda Medison Kunjungi PLN Cabang Solok

News

Segerombolan Oknum Debt Colector Kembali Meresahkan Warga, Beraksi Dekat SPBU Sempu
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan Koperasi Batanghari Surya Energi (BSE) di Kabupaten Batanghari.

Daerah

Calon Karyawan Koperasi BSE Batanghari Bayar hingga Rp.20 Juta, di Janjikan 8 juta Perbulan

News

PPDB Riau Bermasalah, Kinerja Tak Becus, Aktivis AMI Desak Arden Simeru Dicopot

News

HUT Kemerdekaan RI Ke-79, 339 WBP Rutan Kelas IIB Sidikalang Terima Remisi Umum – 15 Langsung Bebas

Nasional

Ahli Pidana, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., ikut mendorong agar satgas judi turun mengenai viralnya judi togel di wilayah Semarang

News

Alamak!! Humas HKI Mengatakan Lepas Tangan Terhadap Masuknya Material Ilegal Pada Pembangunan Jalan Tol di Riau 
Rekonstruksi kasus pembunuhan Rustam Sibarani di Polres Batanghari dan kehadiran kuasa hukum keluarga korban dari Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi.

Berita Utama

Kuasa Hukum soroti kejanggalan keterangan pelaku pembunuhan Rustam Sibarani dalam rekontruksi.