Breaking News

Home / News

Rabu, 24 Desember 2025 - 01:36 WIB

Gawat!!! Pengelola Galian Tanah Urug di Siak Hulu Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil 

Oplus_131072

Oplus_131072

Gawat!!! Pengelola Galian Tanah Urug di Siak Hulu Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil 

Siak Hulu – Kegiatan galian C tanah urug tanpa izin resmi berlangsung di Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Deretan mobil pengangkut tanah berjejer keluar masuk untuk pengisian, yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, sementara lokasi tersebut diketahui sebagai lahan pekuburan yang dikatakan akan dipindahkan.

Wartawan yang meliput ke lokasi mencoba mengonfirmasi kepada pengelola bernama Pendi melalui telepon WhatsApp. Saat ditanya apakah aktivitas penambangan sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, Pendi justru mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek dan Koramil setempat. “Kami sudah konfirmasi semua, kepada Kapolsek dan Koramil,” ujarnya, Selasa 23/12/2025.

Baca Juga  Gudang dan Mess Hotel Wira Carita Dilalap Api, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Pernyataan ini memicu pertanyaan: konfirmasi apa yang dimaksud? karena konfirmasi kepada aparat keamanan tidak sama dengan izin resmi penambangan dari pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Dinas ESDM atau lingkungan hidup, mengingat polisi dan Koramil juga tidak berwenang mengeluarkan izin penambangan. Apakah Pendi menganggap persetujuan informal dari aparat keamanan sebagai pengganti izin resmi penambangan? Lebih lanjut, mengapa Polsek tidak mencegah aktivitas ini yang jelas melanggar undang-undang?

Pendi mengakui belum memiliki izin Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara). Ia justru balik bertanya kepada awak media: “Berapa hektar lahannya, sehingga izin bisa diberikan?” Sikap ini seolah menunjukkan ketidakpahaman atas prosedur hukum.

Baca Juga  Live Music Band'Q Meriahkan Jam Besuk di Lapas Narkotika Jambi, Pengunjung Antusias Ikut Bernyanyi

Pelanggaran Hukum yang Tak Bisa Ditoleransi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan batuan termasuk tanah urug berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana ilegal.

Tak peduli luas lahan hanya 1 hektar atau kurang, galian C seperti tanah urug wajib izin sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Polsek, Koramil, atau pemerintah daerah terkait tindak lanjut.

 

Share :

Baca Juga

News

Lapas Pekanbaru Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka memperingati HUT Pengayoman ke-79

Berita Utama

Viral Kasus LW Dugaan Kriminalisasi Perlindungan Pekerja Migran di Polres Semarang, Wakil Bupati Semarang, H. Basari, S.T., M.Si. Angkat Bicara

News

Sekda Medison Ucapkan Selamat atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemkab Solok

News

DPP LSM BARA-API Minta Kejagung Tinjau Ulang Tuntutan Kajati Rohul Terkait Putusan Tersangka Koruptor Yang Tidak Sesuai UU TIPIKOR
Drainase proyek APBD Rp476 juta di Bayung Lencir Musi Banyuasin terlihat retak dan dinding beton mengalami rembesan air

Berita Utama

Drainase Rp485 Juta di Bayung Lencir Retak dan Rembes, Publik Desak Evaluasi Kualitas Pekerjaan

News

Bupati Meranti Hadiri Rapat Timpora 2025, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pengawasan Orang Asing

News

Gelper di Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Perjudian, Masyarakat Tanya Diri “Dimana Polri?”

News

Tak Terserap Pasar, 10 Ton Gula Petani Jember Akan Dibeli Danantara