Warta-kota.com//BAYUNG LENCIR – Proyek pembangunan drainase dari Jalan Negara RT 04 RW 01 menuju RT 07 RW 01 Kelurahan Bayung Lencir Indah, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp485.600.000,00 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah bagian konstruksi mengalami retak dan rembesan air.
Pekerjaan tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin dengan nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sama, yakni Rp485.600.000,00. Berdasarkan data pengadaan, pelaksana kegiatan adalah CV Fatimah Azhara Berjaya yang beralamat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hasil pengecekan di lapangan memperlihatkan beberapa titik dinding drainase mengalami retak memanjang. Pada bagian tertentu, lapisan plester tampak tidak tertutup merata sehingga susunan bata terlihat dari luar. Kondisi tersebut menyebabkan air merembes keluar melalui celah dinding saluran.
Secara teknis, konstruksi drainase seharusnya memiliki struktur yang kokoh, padat, dan kedap air agar mampu menahan tekanan aliran serta perubahan cuaca. Retakan dan plester yang tidak sempurna berpotensi menurunkan daya tahan konstruksi dalam jangka panjang apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh.
Nilai proyek yang mendekati setengah miliar rupiah dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin menimbulkan pertanyaan publik terkait standar mutu pekerjaan, pengawasan lapangan, serta proses pemeriksaan hasil pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyatakan akan melakukan perbaikan. Namun belum dijelaskan secara rinci waktu pelaksanaan perbaikan, metode teknis yang akan diterapkan dalam masa pemeliharaan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk apakah proyek telah melalui proses serah terima pertama (PHO), bagaimana hasil pengawasan teknis, dan langkah konkret yang akan diambil atas temuan retak serta rembesan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi tambahan dari pihak dinas terkait tindak lanjut maupun evaluasi terhadap kondisi drainase tersebut.
















