Breaking News

Home / News

Senin, 24 November 2025 - 23:17 WIB

Dua Tewas ,Empat luka Akibat Truk Batu Bara Terguling Timpa Mobil di Musi Banyuasin

Bayung lencir muba – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Holing Km 48 Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sebuah dump truk pengangkut batubara milik PT PII dengan nomor polisi BG 8654 NX, terguling saat menanjak di jalan licin dan langsung menimpa mobil Kijang Innova yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean mengatakan peristiwa itu berawal ketika pengemudi Innova menghentikan kendaraannya setelah melihat truk batubara berusaha menanjak tebing dengan kondisi jalan licin dan tidak stabil.

Baca Juga  Hujan Lebat Sebabkan Dapur Rumah Warga di Patrang Roboh, BPBD Jember Salurkan Bantuan Logistik

“Truk tersebut mencoba menanjak, akan tetapi truk yang dikemudikan Dedi Alpiadi, sopir PT PII, kehilangan kendali hingga terguling dan menimpa mobik Innova,”kata Hutahaean, Senin (24/11/2025).

Benturan keras itu menyebabkan dua penumpang Innova, M. Bayu Aji Prayama dan Meri Regita Cahaya meninggal dunia di lokasi. Empat penumpang lainnya, yakni Rati, Elisma, Nini, dan Tuti, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Raden Mattaher Jambi.

“Dari pemeriksaan saksi di lokasi, kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir dump truk yang tidak mampu mengendalikan kendaraan pada kondisi jalan licin,”ungkapnya.

Baca Juga  Jon Firman Pandu bersama Hafni Hafiz Letakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Alahan Panjang

Polsek Bayung Lencir telah melakukan sejumlah langkah penanganan mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan korban di rumah sakit, pembuatan laporan polisi, hingga penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian.

“Barang bukti kendaraan juga diamankan untuk proses lebih lanjut, sopir truk saat masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dan terancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara tentang kelalaiyan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,”tutupnya.

Share :

Baca Juga

News

Dinas Kominfo Kabupaten Solok Salurkan Bantuan Berupa Tunai untuk Korban Bencana

News

Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Saat OTT, Ditangkap di Sebuah Kafe

Daerah

Tim Pengawas Eksternal: Penerimaan Anggota Polri di Polda Sumut Terbuka dan Transparan

Berita Utama

Kapolsek Tualang Klaim Objek Penimbunan BBM Subsidi Berada di Wilayah Minas, Tak Paham Wilayah atau Cuci Tangan?

News

Melalui Peningkatan SDM Periwisata, Kabupaten Solok Serius Untuk Mewujudkan Destinasi Wisata Yang Berdaya Saing

News

Berkomitmen membangun Integritas , Rutan Kelas IIB Sidikalang Melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

Daerah

Oknum Kepala TK Bersertifikasi di Kecamatan Randuagung Menjadi Sorotan, Dituduh Melakukan Pernikahan Siri dengan Tokoh Masyarakat yang Masih Memiliki Istri Sah

News

Pasca Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Desa Palung Raya Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas