Breaking News

Home / News

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:30 WIB

Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE

Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE

Pekanbaru– Dua mantan narapidana yang pernah terjerat kasus pemerasan dan pengancaman kembali beraksi. Kali, Nando Saputra Gulo dan Ansori kembali beraksi sehingga dipolisikan terlibat perkara yang sama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua pelaku ini bahkan berani menyamar sebagai wartawan untuk melakukan aktivitas yang dinilai tidak bertanggung jawab, sebuah tindakan yang tidak hanya merusak nama baik profesi jurnalis tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran hukum meskipun sudah pernah menjalani hukuman penjara.

Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/1440/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU ini bermula pada hari Senin (08/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Yusman Gea melaporkan tindakan mereka dan kini telah menerima Surat Pemberitaan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP).

Penjara Tidak Membuat Dua Mantan Narapidana Ini Jera.

Yang lebih mengkhawatirkan, kedua pelaku ini tidak hanya berani berlagak sebagai wartawan, tetapi juga menyebarkan konten yang kemudian dinyatakan bukan produk jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Surat Rekomendasi Nomor 36/DP/K/I/2026. Surat tersebut secara tegas menegaskan bahwa tindakan mereka adalah penyalahgunaan nama profesi jurnalistik dan mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai hukum.

Profesi wartawan seharusnya menjadi ujung tombak kebenaran dan pelindung masyarakat, namun tindakan Nando dan Ansori justru menjadikannya sebagai alat untuk melakukan aktivitas yang merugikan. Ini adalah kecaman yang harus ditegakkan agar profesi jurnalistik tidak terus dijadikan sandungan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Dengan Semangat dan Sukacita , Rutan Kelas IIB Sidikalang Rayakan Natal .

“Seharusnya tidak terulang lagi, Namun Penjara tidak membuat kedua Mantan Narapidana itujera. Sehingga saya polisi kan” Tegas Yusman Gea.

Penasehat hukum Yusman Gea, Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap perilaku kedua mantan narapidana ini.
“Mereka sudah pernah merasakan penjara karena kasus serupa, seharusnya itu menjadi pelajaran untuk bertobat dan hidup dengan benar. Namun malah kembali mengulangi perilaku yang salah, bahkan dengan modus yang lebih menyebalkan dengan menyamar sebagai wartawan,” ujarnya.

Dr. Freddy juga menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini tanpa kompromi, terutama dengan adanya dukungan rekomendasi resmi dari Dewan Pers.
“Kita tidak bisa menunggu ada korban lain yang jatuh sebelum penegak hukum mengambil langkah tegas. Segera bertindak, proses dengan cepat, dan pastikan mereka mendapatkan hukuman yang sesuai agar tidak ada lagi orang yang dirugikan atau diintimidasi,” tandasnya dengan nada tegas.

Dua Mantan Narapidana Kembali Beraksi, Masyarakat Diminta Hati-Hati

Yusman Gea yang menjadi pelapor dalam kasus ini mengingatkan seluruh masyarakat, terutama pejabat publik, untuk lebih berhati-hati terhadap kedua Mantan Narapidana tersebut.

Baca Juga  Polres Solok Gelar Bakti Religi Di Hari Jadi Bhayangkara Ke 79

“Jangan sampai ada lagi korban yang dirugikan atau diintimidasi oleh mereka yang sudah terbukti tidak bisa dipercaya. Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim mereka yang tidak memiliki dasar kredibilitas apapun,” ujar Yusman.

Di tengah kekhawatiran masyarakat akan munculnya korban baru, tekanan kepada penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret semakin besar. Masyarakat berharap proses investigasi berjalan tanpa cela, penahanan dilakukan jika diperlukan, dan sidang berjalan transparan agar kasus ini tidak hanya menjadi catatan administrasi belaka, melainkan sebagai bukti bahwa hukum tidak akan mentolerir ulah pelaku yang tidak mau belajar dari kesalahan masa lalu.

Kini, harapan masyarakat adalah agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberikan efek jera bagi mereka yang berani mengacaukan ketertiban dengan menyalahgunakan nama profesi Wartawan maupun mengulangi perilaku kriminal.

Menurut Yusman Nando Saptra Ini bukan Bisiknya Wartawan karena dari dulu dia Itu hanya Sebagai Buruh Kasar Tukang Babat Kelapa sawit, Yusman Menambahkan Ada Sekelompok orang yang memanfaatkan dia dan itu semua terjadi karena ke tidak paham nya, dan sekarang tanggung sendiri akibatnya. Tegas Yusman..
Tim*

Share :

Baca Juga

News

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

News

Pengerasan Jalan Lubuk Simpur Asal-Asalan Tanpa Info Resmi, LBH: Laporan Plat Decker Belum Ditindak – Kini Masalah Baru dengan Markup Anggaran Dugaan Mengkhawatirkan

News

Penemuan Mayat di Pinggir Jalintim Gegerkan Warga Bayung Lencir, Polisi Imbau Warga Tak Sebarkan Isu Liar

News

PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana Di Kabupaten Solok

News

Bupati Kepulauan Meranti Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025

News

Tak Kenal Maka Tak Sayang, Karutan Pekanbaru Berkenalan dan Berikan Arahan Kepada Warga Binaan 

News

Intip Suasana Sholat Idhul Adha dan Qurban di Rutan, PLT Karutan Pekanbaru Sampaikan Hal Ini

News

Plt. Kadishub Pekanbaru Bungkam Ketika Ditanya Tentang Penindakan Jukir Nakal