Breaking News

Home / News

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:30 WIB

Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE

Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE

Pekanbaru– Dua mantan narapidana yang pernah terjerat kasus pemerasan dan pengancaman kembali beraksi. Kali, Nando Saputra Gulo dan Ansori kembali beraksi sehingga dipolisikan terlibat perkara yang sama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua pelaku ini bahkan berani menyamar sebagai wartawan untuk melakukan aktivitas yang dinilai tidak bertanggung jawab, sebuah tindakan yang tidak hanya merusak nama baik profesi jurnalis tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran hukum meskipun sudah pernah menjalani hukuman penjara.

Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/1440/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU ini bermula pada hari Senin (08/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Yusman Gea melaporkan tindakan mereka dan kini telah menerima Surat Pemberitaan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP).

Penjara Tidak Membuat Dua Mantan Narapidana Ini Jera.

Yang lebih mengkhawatirkan, kedua pelaku ini tidak hanya berani berlagak sebagai wartawan, tetapi juga menyebarkan konten yang kemudian dinyatakan bukan produk jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Surat Rekomendasi Nomor 36/DP/K/I/2026. Surat tersebut secara tegas menegaskan bahwa tindakan mereka adalah penyalahgunaan nama profesi jurnalistik dan mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai hukum.

Profesi wartawan seharusnya menjadi ujung tombak kebenaran dan pelindung masyarakat, namun tindakan Nando dan Ansori justru menjadikannya sebagai alat untuk melakukan aktivitas yang merugikan. Ini adalah kecaman yang harus ditegakkan agar profesi jurnalistik tidak terus dijadikan sandungan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Diduga Gudang Gas Yang di Grebek Bais di Jalan jala 4 Gang sanjaya Pindah ke jalan Jalalludin Gg H Mulyono, di Simpang Gang Berdiri Portal Yang di Duga di Jaga Oknum Berambut Cepak

“Seharusnya tidak terulang lagi, Namun Penjara tidak membuat kedua Mantan Narapidana itujera. Sehingga saya polisi kan” Tegas Yusman Gea.

Penasehat hukum Yusman Gea, Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap perilaku kedua mantan narapidana ini.
“Mereka sudah pernah merasakan penjara karena kasus serupa, seharusnya itu menjadi pelajaran untuk bertobat dan hidup dengan benar. Namun malah kembali mengulangi perilaku yang salah, bahkan dengan modus yang lebih menyebalkan dengan menyamar sebagai wartawan,” ujarnya.

Dr. Freddy juga menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini tanpa kompromi, terutama dengan adanya dukungan rekomendasi resmi dari Dewan Pers.
“Kita tidak bisa menunggu ada korban lain yang jatuh sebelum penegak hukum mengambil langkah tegas. Segera bertindak, proses dengan cepat, dan pastikan mereka mendapatkan hukuman yang sesuai agar tidak ada lagi orang yang dirugikan atau diintimidasi,” tandasnya dengan nada tegas.

Dua Mantan Narapidana Kembali Beraksi, Masyarakat Diminta Hati-Hati

Yusman Gea yang menjadi pelapor dalam kasus ini mengingatkan seluruh masyarakat, terutama pejabat publik, untuk lebih berhati-hati terhadap kedua Mantan Narapidana tersebut.

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Berhasil di Tangkap di Plafon Rumah Warga

“Jangan sampai ada lagi korban yang dirugikan atau diintimidasi oleh mereka yang sudah terbukti tidak bisa dipercaya. Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim mereka yang tidak memiliki dasar kredibilitas apapun,” ujar Yusman.

Di tengah kekhawatiran masyarakat akan munculnya korban baru, tekanan kepada penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret semakin besar. Masyarakat berharap proses investigasi berjalan tanpa cela, penahanan dilakukan jika diperlukan, dan sidang berjalan transparan agar kasus ini tidak hanya menjadi catatan administrasi belaka, melainkan sebagai bukti bahwa hukum tidak akan mentolerir ulah pelaku yang tidak mau belajar dari kesalahan masa lalu.

Kini, harapan masyarakat adalah agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberikan efek jera bagi mereka yang berani mengacaukan ketertiban dengan menyalahgunakan nama profesi Wartawan maupun mengulangi perilaku kriminal.

Menurut Yusman Nando Saptra Ini bukan Bisiknya Wartawan karena dari dulu dia Itu hanya Sebagai Buruh Kasar Tukang Babat Kelapa sawit, Yusman Menambahkan Ada Sekelompok orang yang memanfaatkan dia dan itu semua terjadi karena ke tidak paham nya, dan sekarang tanggung sendiri akibatnya. Tegas Yusman..
Tim*

Share :

Baca Juga

News

Banjir Bandang di Jembatan Kamba Lembah Anai, Tiga Warga Nagari Kacang Belum Ditemukan

News

AKBP Aldi Alfa Faroqi dan Rombongan Tinjau Titik Lokasi Pembangunan Dapur SPPG Polres Meranti

News

Kasat Lantas Polres Solok Berikan Himbauan Keselamatan Kepada Pengemudi
Tampak bangunan utama Pondok Pesantren Fathul Ulum Panca Bakti di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Berita Utama

Santri Pesantren Fathul Ulum Diduga Jadi Korban Penganiayaan Hingga Tewas, Keluarga Temukan Luka Lebam di Tubuh Korban

News

Humas HKI Sebut Lepas Tangan Jika Vendor Pakai Material Ilegal, Tak Menjawab Pertanyaan Soal Bukti dan Dugaan Kolusi

News

Pertamina Cabang Pekanbaru Diduga Persulit Awak Media Usut Pelangsiran BBM

News

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Geledah Kantor DISPARPORA dan KONI
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda: Polri Terus Bertransformasi untuk Masyarakat