Breaking News

Home / News

Jumat, 26 September 2025 - 01:57 WIB

Ratusan PETI Kembali Marak di Cerenti, Ketua Pemuda Lira Riau Desak Kapolres Kuansing Tegas

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali marak. Ratusan rakit berjejer di aliran Sungai Kuantan. Padahal, beberapa minggu lalu tim gabungan dari Polsek Cerenti, Polres Kuansing, Satpol PP, TNI, dan pemerintah daerah sudah melakukan penertiban. Namun, aktivitas PETI kembali muncul dan membuat masyarakat kecewa.

Komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang sebelumnya diapresiasi karena berhasil membersihkan Sungai Kuantan jelang agenda nasional Pacu Jalur Agustus lalu, kini kembali dipertanyakan. Saat itu, Sungai Kuantan sempat jernih setelah lebih dari 20 tahun. Namun, kini air kembali keruh akibat PETI.

Baca Juga  Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H, Ahli Hukum Pidana: Presiden Segera Bentuk Tim Independen Percepatan Reformasi Kultural di Polri Tanggapi Maraknya Perilaku Pemerasan di Institusi Polri

Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Riau, Daniel Saragi, SH, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara serius.

“Jika tidak tegas, para pelaku PETI tidak akan pernah jera. Selama ini penindakan seolah-olah hanya main-main, tanpa keseriusan menjaga lingkungan. Masyarakat Kuansing berharap Sungai Kuantan bisa kembali dimanfaatkan,” ujar Daniel.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK, MH saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing, instansi terkait, serta tokoh masyarakat untuk mengoptimalkan penertiban PETI ini, sesuai arahan Kapolda Riau,” ujarnya.

Aktivitas PETI terpantau di sejumlah desa, antara lain Pulau Bayur, Teluk Pauh, Sikakak, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Pulau Panjang.

Baca Juga  Pondok Kreatif Ramadan di SMPN 1 Singojuruh: Dari Puisi Hingga Pentigraf

Menurut Daniel, peran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencari solusi jangka panjang. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga kerap memakan korban jiwa.

Sebagai catatan, aktivitas pertambangan telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sumber: Pemuda Lira Riau

Share :

Baca Juga

News

Sinergitas Rutan Pekanbaru Dengan Awak Media Terjalin Dengan Baik, KA Rutan : Media Adalah Mitra Kami

News

Wabup H. Candra Tinjau Pengerukan Sungai di Nagari Mauro Pingai untuk Cegah Banjir Berulang

News

Samsat Bangkinang Gelar Service Motor dan Diskon Spare Part untuk Wajib Pajak Dukung Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

Daerah

Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, PT PLN UPT Jambi Salurkan 2 Ekor Hewan Kurban

News

Bupati dan Wakil Bupati Solok Beserta Gubenur Sumbar Laksanakan Safari Ramadhan Pertama Di Nagari Salayo Tanang

News

Pengerasan Jalan Lubuk Simpur Asal-Asalan Tanpa Info Resmi, LBH: Laporan Plat Decker Belum Ditindak – Kini Masalah Baru dengan Markup Anggaran Dugaan Mengkhawatirkan

Berita Utama Daerah

337 Orang Lulus Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri, Kapolda Sumut: Seleksi Berjalan Sangat Ketat!

News

Ny. Nia Jon Firman Pandu Menyerahkan Bantuan dan Hadirkan Operasi Pasar Murah Di Nagari Aia Dingin