Breaking News

Home / News

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:26 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Masyarakat Terantang Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Tambang

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Masyarakat Terantang Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Tambang

TAMBANG- Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan 2 orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, yaitu AN (32) dan AR (50) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (18/7/2024) sekira pukul 03.00 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, bahwa masyarakat Desa Terantang sering terjadi peredaran Narkoba.

Setelah mendapat laporan masyarakat, Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan.

“Disaat Tim di Jalan Raya Desa Terantang di Dusun I Desa Terantang, Tim mencurigai pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, dan saat mendekati pelaku melarikan diri sambil membuang satu bungkus plastik ke jalan,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Buntut Oknum Penambang Tanah Urug Bawa - Bawa Nama Koramil, Danramil Siak Hulu Angkat Suara

Anggota langsung mengejar dan mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

“Pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya, yang diperoleh dari AL dan tim langsung bergerak mencari pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kita geledah rumah pelaku AR dan ditemukan 1 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 3 plastik bening ukuran sedang, 9 plastik bening ukuran kecil, pipet bening, mancis, uang sejumlah Rp.500.000 dan Handphone.

“Ia juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,” ujar Marupa.

Selain itu, pelaku AR juga mengakui melakukan aktivitas menjual narkotika jenis shabu-shabu. Kedua pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dishub Sumbar Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Kabupaten Solok

“Keduanya juga kita jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Jelas Kapolsek.

Ditambah Marupa bahwa pelaku AR ini merupakan residivis kasus yang sama. “Jadi kita berharap, jangan adalagi masyarakat untuk wilayah Hukum Polsek Tambang untuk bermain-main dengan Narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat Desa Terantang yang Azmi Ketua RT di Desa Terantang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Tambang.

“sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Desa Terantang, yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” Ungkapnya.

Share :

Baca Juga

News

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

News

Kapolda Riau Ajak Wisudawan UIN Suska Riau, Jadi Pemimpin Berintegritas dan Peduli Lingkungan

News

Alamak …!! Diduga Ada Persekongkolan, Lira Desak KPPU Periksa Lelang Pembangunan Gedung Kejati Sumut

News

Adrison Diduga Jadi Aktivis Dadakan Agar Bisa Bisnis LKS dan Calo Memasukkan Calon Siswa?

Berita Utama

Paminal Polda Jateng Diduga Lamban Tangani Intimidasi Polisi Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang Terhadap LW Di Rutan IIB Salatiga

News

Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE

Advertorial

Praktik Judi Tembak Ikan Star Tarigan Semakin Merajalela di Koto Gasib, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Segera Menutupnya.

News

PLTU Banten 2 Labuan Salurkan Bantuan Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah Warga.