Breaking News

Home / News

Senin, 3 November 2025 - 10:27 WIB

Sat Reskrim Polres Humbahas Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Empat Unit Kendaraan Diamankan

Doloksanggul, Warta-kota.com Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku utama dan satu orang penadah beserta empat unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H. menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban AS (33), warga Kecamatan Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul.

“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Iptu Jhon.

Baca Juga  10 Hotel dengan Pemandangan Terbaik di Dunia

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul.

Pada pukul 23.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap PPS di salah satu loket angkutan umum di Doloksanggul.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, di antaranya di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo Doloksanggul.

PPS juga mengakui bahwa seluruh sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga Rp1.000.000 per unit.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS pada pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kepala Desa Bandar Jaya, Suyanto Akan Dilaporkan ke Polda Riau*

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara MAS yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Daerah

“Simbol Harapan Generasi Al-Qur’an”, Dihadiri Bupati Lumajang, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Asrama Takhassus Ponpes Kyai Syarifuddin Resmi Dimulai

News

Sambung Silahturahmi Petugas dan WBP, Kalapas dan Seluruh Jajaran Ngobrol Santai dengan WBP Lapas Narkotika Rumbai

Daerah

Resmi Jadi PAW DPRD Lumajang, Sofiana Yunita Siap Lanjutkan Program DAPIL 5 dan Perjuangkan Ekonomi Masyarakat Kecil

News

Tingkatkan Kapasitas, Jajaran Binadik dan PPK Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Pengarahan dan Penguatan Teknis Pelaksanaan Tugas PPK

News

DKP Riau Nyatakan Konflik Antar Nelayan Kerang di Rohil Selesai

News

DPP LSM BARA-API Minta Kejagung Tinjau Ulang Tuntutan Kajati Rohul Terkait Putusan Tersangka Koruptor Yang Tidak Sesuai UU TIPIKOR

News

Terus Berupaya Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP
Foto udara gudang BBM ilegal di Aurduri yang disamarkan sebagai parkiran mobil industri biru-putih

Berita Utama Daerah

Kapolda! Gudang BBM Ilegal di Balik Parkiran Aurduri Diduga Dilindungi Oknum TNI