Breaking News

Home / News

Senin, 22 September 2025 - 11:18 WIB

SPBU 13277521 Koto Parik Gadang Diateh Diduga Jadi Surga Pelansir BBM Bersubsidi, Warga Desak Polisi Bertindak

SPBU 13277521 Koto Parik Gadang Diateh Diduga Jadi Surga Pelansir BBM Bersubsidi, Warga Desak Polisi Bertindak

Senen, 22 September 2025 – Utamapost.com, Solok Selatan — Aktivitas pelansiran BBM bersubsidi di SPBU 13277521, Jl. Raya Muara Labuh, Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, semakin liar dan merugikan masyarakat. Pantauan langsung wartawan Utamapost.com pada Senin (22/9) memperlihatkan bagaimana pelansir dengan bebas mengisi jerigen yang disamarkan dengan karung, bahkan menggunakan sepeda motor dan minibus untuk mengangkut BBM subsidi.

Pertalite yang seharusnya menjadi hak masyarakat pengguna justru habis dalam sekejap karena praktik pelansiran. Diduga kuat BBM itu dijual kembali kepada sejumlah tambang ilegal yang marak beroperasi di sekitar wilayah Solok Selatan.

Ironisnya, pelansir bahkan leluasa mengisi jerigen langsung dari nozzle SPBU tanpa bantuan petugas. Sumber lapangan menyebut, pihak SPBU diduga sengaja menyiapkan nozzle khusus di bagian paling belakang untuk melayani para pelansir agar tidak terpantau masyarakat.

Baca Juga  Jon Firman Pandu bersama Hafni Hafiz Letakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Alahan Panjang

Kondisi ini menimbulkan keresahan serius. “Masyarakat saat membutuhkan BBM sudah tidak kebagian, karena di pagi hari kami sudah pergi ke ladang. Biasanya masyarakat membutuhkan BBM sore hari untuk berbagai keperluan, tapi ternyata sudah habis,” ujar seorang warga yang diwawancarai.

Warga menegaskan BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil, bukan malah dihisap oleh oknum pelansir yang bekerja sama dengan pihak SPBU nakal. Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Koto Parik Gadang Diateh, segera menindak tegas praktik yang sudah terang-terangan melanggar hukum ini.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur ketat penyaluran BBM bersubsidi. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan jelas mengancam, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

SPBU yang terbukti melakukan pembiaran bahkan menyediakan fasilitas khusus bagi pelansir dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin operasional oleh BPH Migas maupun Kementerian ESDM.

Baca Juga  Capt. H. Epyardi Asda Resmi Tutup Gala Siswa Indonesia SMP Kabupaten Solok 2024.

Masyarakat berharap pihak kepolisian tidak menutup mata dan segera menindak SPBU 13277521 agar subsidi energi yang dibiayai negara benar-benar sampai ke rakyat kecil, bukan menjadi malah dimakan oleh mafia pelansir.

sampai berita ini kami terbitkan pihak kepolisian sektor Koto Parik Gadang Diateh masih belum merespon***zul

 

Share :

Baca Juga

News

Tambang Emas Ilegal beroperasi di Tepi Jalan Desa Cikamunding Ancaman Longsor Mengintai, APH diminta bertindak

News

Mahasiswa KUKERTA MBKM FEB Universitas Riau Tanamkan Pentingnya Menabung pada Siswa SD

News

Wujud Kehadiran Langsung Bagi Warga Binaan, Jajaran Pengamanan Lapas Pekanbaru Adakan Kegiatan Sambung Rasa

News

Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Meranti Gencarkan Program Suling Emas

News

Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak di Kabupaten Solok

Nasional

Wira Ginting Aktivis Kabupaten Deli Serdang Siap Menangkan Ali Yusuf Siregar – Bayu Sumantri Agung di Pilkada Deliserdang 2024

Berita Utama Daerah

Usung Solok Berbudi, Pasangan Budi Satriadi – Hardinalis Kobal Resmi Mendaftar Ke KPU Pilkada 2024

News

Melawan Saat Penangkapan, Pelaku Begal Residivis Diamankan Petugas Jatanras Polda Jatim