Breaking News

Home / Daerah / Pematang Siantar

Sabtu, 22 November 2025 - 01:24 WIB

Audit Berpotensi Temukan Kejanggalan: Sekda Junaidi Sitanggang Diduga Setujui TPP Pegawai Absen 3 Tahun

Warta-kota.com
Pematangsiantar – Pemerintah Kota(Pemko) Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah, Junedi Antonius Sitanggang, disebut-sebut menyetujui pencairan TPP bagi seorang ASN yang telah hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit, meski ketentuan nasional menegaskan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan disiplin kehadiran dan capaian kinerja.

Situasi ini memicu polemik karena seluruh komponen penilaian TPP mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, hingga kinerja yang dinilai pejabat berwenang mustahil dipenuhi oleh pegawai yang tidak bekerja selama bertahun-tahun.

Baca Juga  Kukerta MBKM 2025 di Desa Rimbo Panjang Usai, Tinggalkan Cerita Indah untuk Warga dan Mahasiswa

Sejumlah ketentuan yang diduga bertentangan dengan keputusan pencairan tersebut antara lain:

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP dibayarkan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran.

PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PNS sakit lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kelayakan bekerjanya oleh tim kesehatan pemerintah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap belanja daerah memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan aturan tersebut, kebijakan pencairan TPP kepada ASN yang tidak hadir selama hampir tiga tahun dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan rawan menjadi temuan audit.

Baca Juga  Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Peduli Lingkungan di Tanjung Belit: UAS Sampaikan Pesan Mendalam tentang Menjaga Alam dan Amanah

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, belum dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pencairan itu.
“Nanti saya tanyakan kepada anggota,” jawabnya singkat, Jumat (21/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Sekda Junedi Antonius Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait regulasi yang ia gunakan untuk menyetujui pembayaran TPP tersebut.

Polemik ini terus menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi dan kepatuhan Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap regulasi kepegawaian maupun tata kelola keuangan negara.Red/RG

Share :

Baca Juga

Giat PLN

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Jambi Tanam 50 Tanaman Hijau

Daerah

Dankoti Mahatidana Riau Resmi Dilantik, Ari Ghafar SH Siap Pimpin Barisan Kader Militan

Kab Tanah Datar

Kongres Bundo Kanduang Kedua Dibuka,Sebagai Identitas Perempuan Minang Yang Beradat

Berita Utama

Perpusda Kabupaten Solok Gelar Lomba Bertutur, Siswa SDN 22 Jawi-Jawi Raih Peserta Favorit

Daerah

Gawat! Penelantaran Areal TM Kelapa Sawit dan Pencurian Pupuk Marak di PTPN IV Regional II Kebun Timur

Banjir

Dinas PUPR Turunkan Seluruh Alat Berat Tangani Longsor dan Banjir di Kabupaten Solok

Banten

Pengolahan Emas milik oknum kepala desa cikotok Diduga Ilegal dan Menggunakan Zat Kimia Berupa Sianida
Ketua AWaSI Sungai Penuh Kecam Penghadangan Wartawan di SDN 004 Pelayang Raya: “VD Tak Mengerti Peraturan”

Berita Utama Daerah

Ketua AWaSI Sungai Penuh Kecam Penghadangan Wartawan di SDN 004 Pelayang Raya: “VD Tak Mengerti Peraturan”