Breaking News

Home / Daerah / Pematang Siantar

Sabtu, 22 November 2025 - 01:24 WIB

Audit Berpotensi Temukan Kejanggalan: Sekda Junaidi Sitanggang Diduga Setujui TPP Pegawai Absen 3 Tahun

Warta-kota.com
Pematangsiantar – Pemerintah Kota(Pemko) Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah, Junedi Antonius Sitanggang, disebut-sebut menyetujui pencairan TPP bagi seorang ASN yang telah hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit, meski ketentuan nasional menegaskan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan disiplin kehadiran dan capaian kinerja.

Situasi ini memicu polemik karena seluruh komponen penilaian TPP mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, hingga kinerja yang dinilai pejabat berwenang mustahil dipenuhi oleh pegawai yang tidak bekerja selama bertahun-tahun.

Baca Juga  Kapolsek Danau Kembar Dampingi Wabup Solok Safari Ramadhan di Mushalla Ulil Albab Kampung Batu Dalam

Sejumlah ketentuan yang diduga bertentangan dengan keputusan pencairan tersebut antara lain:

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP dibayarkan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran.

PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PNS sakit lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kelayakan bekerjanya oleh tim kesehatan pemerintah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap belanja daerah memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan aturan tersebut, kebijakan pencairan TPP kepada ASN yang tidak hadir selama hampir tiga tahun dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan rawan menjadi temuan audit.

Baca Juga  Wakil Bupati Solok H. Candra Di Dampingi Anggota DPRD Kabupaten Solok Drh Basrizal Ke Sianggai - Anggai Nagari Sariak

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, belum dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pencairan itu.
“Nanti saya tanyakan kepada anggota,” jawabnya singkat, Jumat (21/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Sekda Junedi Antonius Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait regulasi yang ia gunakan untuk menyetujui pembayaran TPP tersebut.

Polemik ini terus menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi dan kepatuhan Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap regulasi kepegawaian maupun tata kelola keuangan negara.Red/RG

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rapat Bersama PUPR dan DLH, Pemkab Solok Perkuat Komitmen Pariwisata Berkelanjutan

Payakumbuh

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Payakumbuh Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektar

Daerah

Libur Lebaran Tiket Tetap Rp5.000, Kolam Renang PG. Jatiroto Park diserbu Pengunjung

Daerah

Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda 22 Tahun Di Amankan Polres Meranti

Berita Utama

Taja kegiatan Bertema Green Policing; Polres Meranti Gandeng Sekolah lakukan kegiatan penanaman Pohon

Simalungun

Gawat!!Rehabilitasi Parit Irigasi di Bahjambi-2 Kecamatan Tanah Jawa Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Gudang diduga tempat penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Jambi, dekat Rumah Makan Padang Lawas

Berita Utama Daerah

Mafia BBM Ilegal Menggurita di Jambi: Gudang Oplosan Terbongkar, Diduga Libatkan Oknum TNI!
"Bangunan Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak dengan beberapa nasabah duduk di depan pintu masuk"

Berita Utama

Diduga Kebijakan Pelunasan Pinjaman di Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah