Breaking News

Home / Hukum Kriminal

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:19 WIB

Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite.

Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite.

Batu sangkar,

Tersangka berinisial MNQ (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Tanah Datar ini ditangkap Jum’at (07/03) sekira pukul 20.10 WIB.

Penangkapan tersangka MNQ ini lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi di Jalan raya Batipuh Batusangakar Nagari Simabur.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite,” ujar Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Sabtu (08/03) malam.

Modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil
Mini Bus mrek Suzuki Carry.

Baca Juga  Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

Mobil dengan tangki rakitan ini sebut Surya membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran.

“Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi tersangka ada penyalagunaan barcode,” ujar Surya.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim lansung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh -Batusangkar Nagari Simabur dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Baca Juga  Dugaan Mafia Minyak di Jambi: Sopir Angkut Sebut Ada Oknum Brimob Polda Jambi yang Membekingi

Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu sunit mobil Mini Bus mrek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang

“Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” tutup Surya.

Jurnalis Rizki ahmad rifandi

Share :

Baca Juga

Sebuah mobil Suzuki APV warna silver dengan plat nomor BH 1871 KI tampak rusak di bagian belakang, diparkir di jalan tanah dengan latar pepohonan.

Berita Utama Daerah

Dugaan Mafia Minyak di Jambi: Sopir Angkut Sebut Ada Oknum Brimob Polda Jambi yang Membekingi

50 Kota

Aksi Pengembokan KONI Sumbar, Simbol Kebobrokan Dan Kode Keruntuhan

Daerah

Vonis 13 Tahun Tak Membuat HM Jera, Dalam Sebulan 1 Kg Sabu Berhasil Dia Loloskan ke Inhu

Berita Utama Daerah

Pengacara John L. Situmorang, S.H., M.H menerima kuasa sebagai kuasa hukum Romauli Situmorang untuk melaporkan beberapa pers yang mengintimidasinya terkait pemberitaan judi togel di Semarang Utara

Hukum

Sempat Buron 1 Minggu , Gembong Terduga Tersangka Curanmor , Kedua Kakinya Jebol Timah Panas Reskrim Polsek Medan Area

Daerah

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Begal

Advertorial

Diduga Kerjakan Proyek Siluman, Kepala Pekon Kalimiring Di duga Tidak Transparan.

Berita Utama

Kasat Reskrim AKP Oon Kurnia ILahi Imbau Warga Waspada Iklan Penipuan di Media Sosial