Breaking News

Home / Hukum Kriminal

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:19 WIB

Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite.

Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite.

Batu sangkar,

Tersangka berinisial MNQ (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Tanah Datar ini ditangkap Jum’at (07/03) sekira pukul 20.10 WIB.

Penangkapan tersangka MNQ ini lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi di Jalan raya Batipuh Batusangakar Nagari Simabur.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite,” ujar Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Sabtu (08/03) malam.

Modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil
Mini Bus mrek Suzuki Carry.

Baca Juga  Pelaku Pemerasan dan Pembacokan Dijebloskan Ke Penjara, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo : Ada Dua Laporan Dari Korban

Mobil dengan tangki rakitan ini sebut Surya membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran.

“Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi tersangka ada penyalagunaan barcode,” ujar Surya.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim lansung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh -Batusangkar Nagari Simabur dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Baca Juga  SPBU Logas 14.293.637 Koto Baru Singingi Hilir, Kuansing Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas.

Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu sunit mobil Mini Bus mrek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang

“Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” tutup Surya.

Jurnalis Rizki ahmad rifandi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasat Reskrim AKP Oon Kurnia ILahi Imbau Warga Waspada Iklan Penipuan di Media Sosial

Hukum Kriminal

Polres Meranti Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 78,87 Gram

Berita Utama Daerah

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

Hukum

Kantor Hukum RCB & Partners Gelar Konsultasi Hukum Gratis Kepada Warga Pandeglang
Bripda Waldi, anggota Polres Tebo, diamankan petugas terkait kasus pembunuhan dosen EY di Bungo, Jambi.

Berita Utama Daerah

Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi — Hubungan Asmara Jadi Motif Awal
Gudang diduga tempat penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Jambi, dekat Rumah Makan Padang Lawas

Berita Utama Daerah

Mafia BBM Ilegal Menggurita di Jambi: Gudang Oplosan Terbongkar, Diduga Libatkan Oknum TNI!

Hukum Kriminal

Polisi kembali tangkap pencuri scrap besi,Diarea PT Cemindo, Aktivis minta, Pihak APH Harus Profesional dan Jangan Tebang Pilih.

Banten

Parah Pemilik Surat jalan Batu Bara Ilegal Diduga Raup Ratusan Juta Perminggu.