Breaking News

Home / Hukum / Hukum Nasional / Pandeglang

Senin, 26 Mei 2025 - 16:55 WIB

Pengurus dan Anggota Ormas se-Indonesia Harus Tau, Ini Aturan Baru dari Pemerintah

Pandeglang, warta-kota.com

Pemerintah melalui Kemendagri secara resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menjalankan fungsi sebagai aparat penegak hukum.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Tindakan tersebut di antaranya penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, serta penggeledahan.

Menurutnya, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Maluku Sebagai Narasumber Cegah Penyalahgunaan Medsos Pelajar SMK Kesehatan

Aang mengatakan, penegasan ini sekaligus menjadi acuan penting bagi kepala daerah agar tidak ragu mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.

Pihaknya mengimbau agar Pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing supaya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Selain itu, Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Ormas harus berjalan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

Baca Juga  Jaksa Agung Melantik Dan Mengambil Sumpah Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung

Aang menyebut pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah.

Namun bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif.

Lebih lanjut, Kemendagri juga menegaskan bahwa ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat.

Seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Dengan menjalankan fungsi secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Yna)

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Dinsos dan Muspika Pandeglang Tangani Pasien ODGJ di Cimanggu

Pandeglang

Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Sukamaju Mengalami Kemajuan Signifikan

Hukum

Setyawan ‘Bimo’ Priyambodo Dinyatakan Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara

Berita Utama

Meriahkan HUT RI Ke- 80, Kolaborasi Panitia, Muspika Labuan Beserta Warga Timbulkan Jiwa Nasionalisme

Pandeglang

POKJA Gelar Aksi Unras di RSUD Labuan

Pandeglang

Sikap “Pongah” Kepala Balai TNUK Saat Ditanyai Soal Kasus Penebangan Pohon Kecapi, Diduga Menganggap Remeh dan Sok Pintar

Berita Utama

Pemkab Solok Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal Tahun 2025

Pandeglang

Buntut Ucapan Konyol Oknum Aktivis, Wartawan di Pandeglang Melaporkan ke APH