Breaking News

Home / Wilayah Hukum Maluku

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:15 WIB

Kajari Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik : Mentetapkan Tersangka korupsi MFB Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025

Warta-kota.com || Maluku- Selasa, 25 Februari 2025. Kajari Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H, M.H mentetapkan tersangka korupsi dengan inisial MFB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang merugikan keuangan negara sebesar RP. 515.731.800,50. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggra Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN 02/Q.1.19/Fd.2/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024.

Kajari Maluku Tenggara menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tipikor yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB dan Penyidik Pidsus Kejari Maluku Tanggara telah memperoleh lebih dari dua alat bukti terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB.

Lebih lanjut, Kajari Maluku Tenggara menyampaikan bahwa perbuatan dugaan tipikor yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB, dimana Tersangka Inisial MFB merupakan salah satu panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang pembentukan Panitia pelaksana pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga  Plt. Kajari SSB Bambang Heripurwanto di Wakili Kasi Intel Gunanda Rizal Pimpin Apel Pagi Senin

Kemudian rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bahwa peran dari tersangka inisial MFB adalah membelanjakan bahan- bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah dan selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang Danah Hibah Masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 515.731.800,50 (lima ratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus koma lima puluh rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kab Maluku Tenggara.

Lanjut Kajari Maluku Tenggara menyampaikan bahwa, Perbuatan Tersangka inisial MFB melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Maluku Menerima Sertifikat Penghargaan Mengikuti Kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka MFB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025 mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur.

(Redaksi)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara AVEL HAEZER MATANDE, S.H.

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Maluku

Kejaksaan Tinggi Maluku : Menghentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI

Wilayah Hukum Maluku

Kasi Penkum Kejati Maluku Mengikuti Zoom Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR

Wilayah Hukum Maluku

Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 : Kajati Agoes Soenanto Prasetyo Minta Pemerintah Provinsi Maluku Perbaikan Tatacara Kelola Organisasi Dalam Diskusi Panel

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kajari SBB Mengikuti Forum Group Discussion Bersama Jamintel Kejaksaan Agung RI

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto Hadiri Puncak HUT Kabupaten SBB Ke-21 “Berbudaya Maju dan Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045”

Wilayah Hukum Maluku

Kajati Maluku Agoes SP Bersama Forkompinda Maluku : Memonitoring Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Ambon

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Acara HUT Kabupaten Seram Bagian Barat Ke-21

Wilayah Hukum Maluku

Kajari SBB Mengajukan Penghentian Dua Perkara Melalui Video Conference Ekspose Restorative Justice Ke JamPidum Kejaksaan Agung