Breaking News

Home / Wilayah Hukum Maluku

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:21 WIB

Kejaksaan Tinggi Maluku : Menghentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI

Warta-kota.com || Maluku- Kamis 23 Januari 2025. Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Video  Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (23/01/2025)

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Kejari Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H.

Sementara Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Eddy Limbong, S.H.,M.H beserta jajaran, melalui sarana Video Conference diwilayah kerjanya masing-masing.

Adapun jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sebagai berikut :

Baca Juga  Bambang Heripurwanto Plt. Kajari SBB Ikuti ZOOM Arahan JamIntel Dalam Rangka Mendukung Makanan Bergizi Geratis

• Perkara Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 UU No.22 yahun 2009 tentang LLAJ atas nama Tersangka “RML” alias Rahmat dan atas nama Korban Anak Al Hafidz Kasturian dan Korban Anak As Shaff Kasturian;

• Perkara Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 UU No.22 yahun 2009 tentang LLAJ atas nama Tersangka “SJ” alias Sarwin dan atas nama Korban Anak Damayanti.

Sedangkan, jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yakni Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas nama Tersangka (I) “MK” alias Mohtar dan Tersangka (II) “SK” alias Sofyan serta Korban anak atas nama Hamran Syah Kilbaren alias Hamran.

Baca Juga  Bambang Heripurwanto Kajari SBB Mengikuti Giat Zoom Video Conference : Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Diperkara terpisah dengan pihak- pihak yang sama yakni Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka anak “HSK” alias Hamran dan atas nama korban (I) “MK” alias Mohtar dan korban (II) “SK” alias Sofyan.

Adapun, pemaparan Tim Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan syarat dan ketentuan dilakukannya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Maka berdasarkan syarat dan ketentuan yang disampaikan Tim Restoratif Justice jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, maka perkara-perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Maluku

Kasubbagbin Kejari SBB Hadiri Giat Tanam Pohon Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Wilayah Hukum Maluku

Kajari Seram Bagian Barat Mengikuti Kegiatan Zoom Video Conference Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

Wilayah Hukum Maluku

Kajari Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik : Mentetapkan Tersangka korupsi MFB Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025

Wilayah Hukum Maluku

Asmin Hamja Kasi Pidsus Kejari SBB : Mengikuti Kegiatan ZOOM Sosialisasi Aplikasi SIMPELMONEV

Wilayah Hukum Maluku

Apel Sore Dipimpin Langsung Oleh Kajari SBB : Seluruh Pegawai Serta Sambut Bulan Suci Ramadhan Sekaligus Arahan Jaksa Agung dalam Kunjungan Kerja Virtual

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Pimpin Apel Kerja Senin Pagi

Wilayah Hukum Maluku

Plt Kajari SBB Beserta Jajaran Mengikuti Video Conference Zoom Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI

Wilayah Hukum Maluku

Plt Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Memberi Arahan Pada Kegiatan Paripurna Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I