Breaking News

Home / News

Jumat, 8 November 2024 - 06:57 WIB

Kejari Jakarta Pusat Tegaskan Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU

Warta-kota.com || Jakarta- Jum’at 8 Nopember 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan 2,5 tahun secara terpisah, denda dan juga uang pengganti terhadap 5 (lima) terdakwa  perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan umum telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Ginting, SH. MH merespon pemberitaan media Online yang menilai tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terhadap kelima orang terdakwa tersebut rendah, Jumat 8 November 2024.

Kasi Intel Bani Ginting meminta media menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Bani Ginting mengungkapkan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Singgih Irawan, Agus Gunawan, Endah Surti Kasih, Opiek Freli dan Rizayati.

Baca Juga  Suasana Harmonis dan Penuh Makna, PGRI Kecamatan Labuan Gelar Halal Bihalal di Pantai Gorengan

Yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya, hal itu wajar dalam setiap proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.

“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan dalam persidangan. Baik itu dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU memiliki kewenangan dan dijamin UU dalam penuntutan,” tegas Kasi Intel Bani Ginting.

Bani Ginting menuturkan bahwa proses masih berjalan. Ada yang namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada replik dari jaksa. “Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya,” kata Bani Ginting.

Pihaknya juga menyoroti adanya penggiringan opini yang berkembang di media maupun media sosial. Ia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa. “Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujarnya.

Baca Juga  Pemohon SKCK Meningkat, Polres Meranti Siapkan Tenda Tambahan Hingga Layanan Kesehatan

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional. “Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.

Dia menghimbau kepada teman-teman media, kiranya teman-teman media bila mengetahui informasi yang sebenarnya, hadirilah persidangan perkara ini. Ikuti proses yang sedang berjalan di persidangan.

“Jangan pulak bila belom respon atas konfirmasi, lantas menuding kita tidak bersahabat dan bungkam. Ini tidak boleh dalam relasi sinergitas antara Kedjaksaan dengan media,” pinta Bani Ginting. (Red)

Share :

Baca Juga

News

Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Sibolga Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian

News

CSR Semen Padang Salurkan 1.000 DUMBAG untuk Penanggulangan Bencana di Kabupaten Solok

News

Lauching Perdana Warunk Nusantara Riau Bantu UMKM

News

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA TERUS MELINTASI SIMPANG B 80 DESA SUNGAIROTAN MESKI ADA LARANGAN, JALAN RAYA LINTAS PROVINSI MULAI HANCUR PARAH DAN BERBAHAYAKAN KESELAMATAN MASYARAKAT

News

Kunjungan Kedua Masa Reses Iskan Nopis SP. Bersama 4 Kelompok Tani Nagari Talang

News

Ridho Hutabarat didaulat sebagai Ketua Harian KKI Sibolga Periode 2024 hingga 2028

News

Hujan Masih Tinggi, BPBD Kabupaten Solok Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

News

MILAD KE 15 YAYASAN BUKIK 84