Breaking News

Home / Wilayah Hukum Ambon

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Kejaksaan Tinggi Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual Berhasil Menyesaikan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Restoratif

Warta-kota.com || Ambon- Rabu 30 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H dan Para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, mengajukan usulan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui sarana Zoom Meeting  diruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Adapun usulan perkara dimaksud, yakni oleh Kejaksaan Negeri Ambon mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama:

Tersangka “CBAT” alias Carlo yang telah melakukan penganiayaan terhadap Korban “MMW” alias MARCO sehingga diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Tual mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP atas nama :

Baca Juga  Kejati Maluku Bersama Pemerintah Provinsi Maluku : Melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas PPS dan PSD

Tersangka “CL” alias Sil yang telah melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas  Atau Melakukan Perbuatan yang tidak menyenangkan pada Korban “MDIR” alias Morsin sehingga diancam pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun Atau 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa dalam hal tindak pidana dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative  jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ketentuan pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan ketentuan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual mengajukan Permohonan atas kedua perkara dimaksud untuk dapat disetujui Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Kejati Maluku Soenanto Prasetyo Memimpin Apel Kerja Senin Pagi

Selain ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat lainnya yakni Tersangka telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Korban sendiri telah memberikan maaf dan tidak dendam kepada tersangka serta sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses persidangan, sehingga perdamaian telah disepakati tanpa adanya persyaratan.

Berdasarkan pertimbangan persyaratan yang telah dipenuhi dalam perkara yang diajukan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum bersama dengan Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Menyetujui kedua perkara tersebut dapat dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (Red)

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, ARDY, SH.,M.H

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Ambon

Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H Kajati Maluku : Mengikuti Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual

Wilayah Hukum Ambon

Perkara 351 ayat (1) KUHP Kajati Maluku dan CABJARI Wahai Berhasil Menghentikan Berdasarkan Restoratif

Wilayah Hukum Ambon

Sekretaris Kejaksaan RI Ade Tajudin Sutiawarman Beserta Rombongan : Kunker di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Monitoring Latsar Khusus dan Evaluasi 2024

Wilayah Hukum Ambon

Kajati Maluku Agoes SP : “Meletakan Batu Pertama Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Langgur”

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Terima Penyerahan Tersangka dan BB Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 

Wilayah Hukum Ambon

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo Dalam Rangka Kunjungan Kerja di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual

Wilayah Hukum Ambon

Kajati Maluku Agoes SP : Menerima Kunjungan Audensi Kepala Kantoran Zona BAKAMLA Timur

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Soenanto Prasetyo Memimpin Apel Kerja Senin Pagi