Breaking News

Home / Wilayah Hukum Ambon

Kamis, 9 Januari 2025 - 05:20 WIB

Kejati Maluku Terima Penyerahan Tersangka dan BB Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 

Oplus_131072

Oplus_131072

Warta-kota.com || Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (9/1/2025) menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin, S.H.,M.H yang mengkoordinir Tim Penuntut Umum yakni Grace Siahaya, S.H.,M.H, Nurnita Tehuayo, S.H.,M.H dan Adrian Wahyu Ramadhan, S.H, memastikan telah menerima penyerahan 3 (tiga) orang tersangka antara lain “IU” selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan/ Pengguna Anggaran (PA), “DS” selaku ASN / Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan – SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan “AS” selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan tersebut.

Baca Juga  Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H Kajati Maluku : Mengikuti Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual

Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) tersebut, oleh Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889,00. (dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang ditampung melalui rekening tersangka “AS”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy SH.,MH., dalam Press Releasenya menyampaikan adanya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

“Hari ini sekitar pukul 11.00 Wit, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 (tiga) Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan identitas tersangka yakni “IU”, “DS” dan “AS” terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru” ungkap Kasi Penkum.

Baca Juga  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo : Pimpin Rapat Evaluasi Capaian Anggaran

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.20 Wit, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan, tutup Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy SH.,MH. (Rad)

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Ambon

Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Seram: Menerima Penyerahan Tahap II Perkara Dugaan Tipikor PT. Pos Indonesia

Wilayah Hukum Ambon

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Merupakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku

Wilayah Hukum Ambon

Kunjungan Kerja Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Tinggi Maluku

Wilayah Hukum Ambon

Agoes Soenanto Prasetyo Kajati Maluku : Menerima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Kerjasama Yang Baik Dalam Bentuk Kesepakatan Bersama MoU

Wilayah Hukum Ambon

Kajati Maluku AGOES SP Paparkan Capaian Kinerja Minta Masyarakat Maluku Kenali Hukum Jauhin Hukuman

Wilayah Hukum Ambon

Kejaksaan Tinggi Maluku Melalui Bidang Intelijen : Melaksanakan Kegiatan Progam Jaga Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Bersama Pemerintah Provinsi Maluku : Melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas PPS dan PSD

Wilayah Hukum Ambon

Kajati Maluku Agoes SP : “Meletakan Batu Pertama Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Langgur”