Breaking News

Home / Wilayah Hukum Ambon

Senin, 24 Februari 2025 - 13:08 WIB

Perkara 351 ayat (1) KUHP Kajati Maluku dan CABJARI Wahai Berhasil Menghentikan Berdasarkan Restoratif

Warta-kota.com || Ambon- Senin 24 Februari 2025. Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Senin (24/02/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H mendampingi usulan pengajuan Restoratif Justice melalui Video Conference dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, yang ditujukan secara Virtual pada Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.

Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan penghentian penuntutannya, diketahui atas nama tersangka Riki J.B. Liliefna alias Jhon, yang dalam kasus posisinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban (I) Rikardo Ipakit Alias Riko dan Korban (II) Welem Makualaina pada acara Adat tarian Cakalele di Desa Air Besar Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Kajati Agoes SP Menerima Kunjungan Silaturahmi Pejabat Baru Kakanwil Kementerian Hukum Maluku

Namun berdasarkan upaya perdamaian yang dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai oleh Tim Restoratif Justice Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai didampingi Pendeta Gereja Bethesda Desa Air Besar Ivone Pattikawa, Keluarga Tersangka dan Keluarga Korban, maka telah disepakati perdamaian berupa permohonan maaf dari tersangka dan pemberiaan maaf dari korban tanpa adanya persyaratan apapun dengan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Baca Juga  Agoes SP Kajati Maluku : Pimpin Apel Pembentukan Tim Zona Integritas Kejaksaan Tinggi Maluku

Berdasarkan, pemenuhan persyaratan yang disampaikan dalam paparan Tim Restoratif Justice Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai ditambah dengan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Pidum Leonard Tuanakotta, S.H.,M.H. (redaksi)

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Ambon

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo Dalam Rangka Kunjungan Kerja di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual

Wilayah Hukum Ambon

Agoes SP Kajati Maluku : Pimpin Apel Pembentukan Tim Zona Integritas Kejaksaan Tinggi Maluku

Wilayah Hukum Ambon

Kajati Maluku Agoes SP : Menerima Kunjungan Audensi Kepala Kantoran Zona BAKAMLA Timur

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Bersama Pemerintah Provinsi Maluku : Melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas PPS dan PSD

Wilayah Hukum Ambon

Kunjungan Kerja Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Tinggi Maluku

Wilayah Hukum Ambon

Kejaksaan Tinggi Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual Berhasil Menyesaikan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Restoratif

Wilayah Hukum Ambon

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP : “Pastikan PSN dan PSD di Maluku Berjalan Tepat Mutu dan Tepat Sasaran”

Wilayah Hukum Ambon

Sekretaris Kejaksaan RI Ade Tajudin Sutiawarman Beserta Rombongan : Kunker di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Monitoring Latsar Khusus dan Evaluasi 2024