Breaking News

Home / Pandeglang

Senin, 1 Juni 2026 - 03:06 WIB

BGN Tetapkan Standar Lokasi dan Fasilitas Ketat Dapur MBG; Warga Cigondang Minta Penegakan Aturan Kemitraan dengan UMKM Lokal

Pandeglang, warta-kota.com

Badan Gizi Nasional (BGN) telah merilis aturan teknis baru yang mengatur secara rinci ketentuan lokasi pembangunan serta standar fasilitas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin mutu, keamanan, dan kelayakan pangan yang disajikan kepada seluruh penerima manfaat, yang meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

 

Dalam regulasi yang ditegaskan tersebut, BGN menggarisbawahi bahwa lokasi pembangunan SPPG harus mutlak bebas dari segala jenis sumber pencemaran lingkungan yang berpotensi menurunkan kualitas makanan atau membahayakan kesehatan konsumen. Secara khusus, lembaga ini melarang keras pembangunan dapur pengolahan makanan berdekatan atau berdempetan dengan tempat jagal ayam maupun area pemotongan hewan lainnya. Larangan ini didasarkan pada penilaian risiko tinggi pencemaran yang ditimbulkan oleh kawasan tersebut, seperti timbulnya bau tak sedap, penumpukan kotoran hewan, aliran limbah cair, hingga penyebaran bakteri berbahaya yang dapat mengontaminasi bahan pangan serta lingkungan sekitarnya.

 

Pembatasan lokasi diperluas pula terhadap sejumlah fasilitas dan kawasan lain yang dinilai berisiko, antara lain Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, kandang hewan, maupun wilayah-wilayah lain yang memiliki potensi mencemari bahan makanan. Hal ini disampaikan oleh Endang Golok, Ketua PAC BPPKB Kecamatan Labuan sekaligus warga Desa Cigondang, yang memberikan tanggapan sekaligus apresiasi atas diterbitkannya regulasi tersebut.

 

Menurutnya, SPPG merupakan fasilitas pelayanan gizi bersifat publik, sehingga pemenuhan persyaratan lokasi harus dilakukan secara ketat demi menjamin makanan yang diolah tetap higienis dan aman dikonsumsi. “Lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” tegas Endang Golok pada Minggu, 31 Mei 2026.

 

Selain ketentuan lokasi yang bebas dari pencemaran, BGN juga mewajibkan setiap SPPG untuk melengkapi diri dengan sarana dan prasarana pendukung yang memenuhi standar teknis nasional yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut mencakup ketersediaan akses jalan yang memadai guna kelancaran distribusi makanan, sumber energi listrik yang bersumber dari jaringan resmi PLN, serta pasokan air bersih yang layak dikonsumsi dan memenuhi syarat kesehatan yang berlaku. Dari sisi bangunan dan peralatan, dapur gizi wajib dilengkapi dengan sistem ventilasi yang memadai, penerapan pemisahan ruang atau area pengolahan antara bahan makanan mentah dan makanan matang, serta penggunaan peralatan makan yang berbahan stainless steel berstandar foodgrade atau aman digunakan untuk kontak langsung dengan bahan pangan.

Baca Juga  Ratusan Siswa SMA Negeri 3 Pandeglang Berhamburan Ikuti Kegiatan Simulasi Akbar Mitigasi Bencana Tsunami

 

Penerapan beragam standar ketat ini bertujuan memastikan bahwa seluruh tahapan pengolahan makanan di dapur gizi nasional telah memenuhi lima kunci utama keamanan pangan yang ditetapkan BGN, sekaligus menjamin seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi mengacu pada prinsip good hygiene practice dan food safety. Tujuannya adalah agar makanan yang disajikan kepada anak sekolah dan ibu hamil benar-benar aman dikonsumsi, bebas dari risiko kontaminasi, serta memiliki nilai gizi yang kualitasnya tetap terjaga.

 

Seluruh persyaratan teknis tersebut dirancang secara komprehensif untuk mencegah risiko penurunan kualitas maupun bahaya kesehatan yang mungkin timbul akibat kelalaian dalam aspek kebersihan dan keamanan pangan. Dengan berlakunya aturan ini, BGN menargetkan agar setiap hidangan yang disalurkan melalui Program MBG dapat memberikan manfaat kesehatan secara maksimal serta menjamin keamanan bagi ribuan penerima manfaat di seluruh pelosok negeri.

 

Di sisi lain, pelaksanaan program ini di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini kembali menjadi sorotan terkait aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat. Endang Golok, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC BPPKB) Kecamatan Labuan, mendesak Badan Gizi Nasional dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas. Ia menilai masih banyak SPPG yang belum menjalankan mandat pemberdayaan ekonomi desa sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Dikukuhkan Bupati Pandeglang

 

Endang menegaskan kewajiban bagi setiap SPPG untuk menjalin kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyoroti praktik pengadaan barang secara mandiri oleh sejumlah dapur MBG yang dinilainya merupakan bentuk penyimpangan dari tujuan utama program. “Bukan mengedepankan UMKM lokal, malah diduga mereka sendiri yang melakukan suplai, seperti buah, susu, dan sayuran,” ungkapnya merujuk kepada Dapur SPPG yang ada di Desanya.

 

Program MBG sejatinya dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen penggerak perekonomian desa. Pelibatan BUMDes, UMKM lokal, hingga Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menciptakan efek berganda yang positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat. Ketentuan mengenai prioritas penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, serta BUMDesa secara tegas tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

 

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak ditemukan dapur MBG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut tanpa adanya sanksi yang tegas. Menurut Endang, lemahnya penegakan aturan menjadi penyebab utama ketidakpatuhan yang terus berulang. Oleh karena itu, ia mendorong adanya tindakan konkret berupa penutupan operasional bagi dapur MBG yang terbukti bermasalah dan tidak mengindahkan aturan.

 

“Nah, ini akibat tidak ada ketegasan dari BGN, Satgas MBG. Sampai kapan pun tidak akan ada efek jera. Kami meminta ketika ada dapur yang bermasalah itu harus ditutup, tidak ada negosiasi. Tutup,” tegas Endang Golok, menegaskan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan demi tercapainya tujuan program, baik dari sisi keamanan pangan maupun pemerataan ekonomi desa. (#/YNA)

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Warga Kecamatan Labuan Korupsi Bantuan Sosial Majlis Ta’lim  di Kabupaten Pandeglang

Pandeglang

Warga Desa Patia Akan Aksi Unjuk Rasa, Protes Kerusakan Jalan dan Kurangnya Tanggung Jawab PT Hutama Karya

Daerah

Diguyur Hujan, Kades Labuan Dampingi Warganya Sambut Peringatan Maulid Nabi 1446 H

Pandeglang

SIGMA Pandeglang Ancam Unras PT. Banus Nusa, Diduga Reklamasi Tambak Ilegal

Pandeglang

Batubara di Pulau Popole Perairan Selat Sunda Pandeglang di Evakuasi 

Pandeglang

Silaturahmi Lintas Organisasi Carita: Membangun Kolaborasi untuk Kemajuan Sektor

Pandeglang

Kepala Dinas Sosial Berikan Keterangan Terkait Pasien Radang Otak dan Gizi Buruk di Bojong

Daerah

Sungguh Ironi, Ekositem Flora dan Fauna di Pulau POPOLE Terancam Punah