Breaking News

Home / Hukum Kriminal / Hukum Nasional

Senin, 25 Mei 2026 - 23:31 WIB

Aktivis Pares Adhara Soroti Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai soal Begal

Aktivis Pares Adhara menyoroti pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, yang disampaikan kepada awak media pada Rabu, 20 Mei 2026, terkait persoalan kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Menurut Pares Adhara, persoalan begal tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek prosedur hukum maupun prinsip-prinsip normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat sebagai korban tindak kriminal.

“Ini bukan lagi hanya berbicara prosedur hukum dan prinsip. Di zaman modern dengan perkembangan digital yang semakin canggih, pemerintah juga harus melihat fakta di lapangan terkait kejahatan begal yang terus terjadi,” ujar Pares Adhara dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai aksi begal telah berkembang menjadi bentuk kejahatan serius karena tidak hanya mengincar kendaraan atau barang milik korban, tetapi juga kerap menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga  Inilah SCI, Metode Digunakan Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

“Ini bukan masalah prinsip atau prosedur semata. Ini menyangkut nyawa manusia. Banyak korban kehilangan harta benda bahkan kehilangan nyawa akibat aksi begal,” tegasnya.

Pares Adhara juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kejahatan jalanan yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tindakan para pelaku begal terhadap korban sering kali dilakukan secara brutal dan dinilai tidak manusiawi.

Ia turut menyinggung data kejahatan jalanan yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk laporan terkait begal dan penjambretan.

Selain itu, Pares Adhara mengutip ketentuan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembelaan terpaksa atau noodweer.

Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dipidana apabila tindakannya dilakukan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur pembelaan diri yang dilakukan secara terpaksa karena adanya serangan mendadak untuk melindungi diri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.

Baca Juga  Megawati Laporkan Oknum Sales Honda Bintang Cimone Karawaci dan Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF)

Sementara Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yakni kondisi ketika pembelaan dilakukan secara berlebihan akibat guncangan jiwa yang hebat karena serangan yang dialami.

“Yang namanya kejahatan apalagi sampai menghilangkan nyawa, ini bukan kriminal biasa. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Pares Adhara.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik yang terus berkembang mengenai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum, serta keamanan masyarakat dalam menghadapi meningkatnya kasus kejahatan jalanan

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Ringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Berita Utama

Pembentukan Korem Baru di Solok, Sinergi TNI Dengan Pemda Perkuat Pertahanan Dan Pembangunan Daerah
Bripda Waldi, anggota Polres Tebo, diamankan petugas terkait kasus pembunuhan dosen EY di Bungo, Jambi.

Berita Utama Daerah

Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi — Hubungan Asmara Jadi Motif Awal

Berita Utama

Kapolres Solok Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Solok

Berita Utama

Kapolres Solok Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni Di Nagari Koto Hilalang

Berita Utama

COPOT !!! Oknum Kadus Merangin Kuok Ancam Penjarakan Warga

Daerah

Pelaku Pemerasan dan Pembacokan Dijebloskan Ke Penjara, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo : Ada Dua Laporan Dari Korban

Daerah

DANIEL SARAGI, SH SESALKAN PENGANIAYAAN OLEH SECURITY PT WANASARI NUSANTARA