Breaking News

Home / Hukum Kriminal

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:12 WIB

Megawati Laporkan Oknum Sales Honda Bintang Cimone Karawaci dan Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF)

Seorang Ibu di Kota Tangerang Banten bernama Megawati Indah Permata diduga menjadi korban kredit fiktif oleh oknum Sales Honda Bintang Cimone Karawaci dengan Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) Tangerang.

Ibu Megawati, didampingi Penasehat Hukumnya Layli Hasan, S.H. melaporkan dugaan kredit fiktif tersebut ke Polres Tangerang Kota pada Selasa (27/5/2025).

Laporan dilayangkan setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak MTF ternyata ada tagihan unit mobil BRV E CVT yang tidak terbayar. Sontak korban terkejut dan memberikan kuasa kepada Advokat Layli Hasan untuk mengurus kasus pemalsuan data, kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Kota.

Menurut Layli Hasan, laporan Ibu Megawati ke Polres Tangerang Kota terkait dugaan tindak Pidana Pemalsuan seperti yang ada di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263.

Baca Juga  Berkas Perkara Lengkap, Polda Sumut Segera Limpahkan 5 Tersangka PPPK Batubara ke Jaksa

Layli Hasan menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui jika dokumen pribadi diduga disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab, hal itu disadari setelah kliennya ingin mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia atau BRI, namun dinyatakan berstatus kredit macet.

“Dimana Ibu Megawati Indah Permata sebagai korban Pengajuan Kredit Fiktif Mobil dengan Tipe Honda BRV All New BRV E CVT Pada tahun 2023 Oleh Oknum Sales HONDA BINTANG CIMONE KARAWACI dengan Leasing Mandiri Tunas Finance Tangerang,” terang Hasan dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa.

“Ibu Mega baru mengatahui adanya Kredit Fiktif dengan menggunakan identitas setelah hendak mengajukan Kredit di Bank BRI ternyata data ibu Megawati berstatus kol 5 atau kredit macet, dengan keterangan ada tagihan yang belum dibayar dari Mandiri Tunas Finance,” lanjut Advokat muda tersebut.

Baca Juga  Kantor Hukum RCB & Partners Gelar Konsultasi Hukum Gratis Kepada Warga Pandeglang

Sebelumnya, pada 15 Mei 2025 Pengacara Layli Hasan mengaku mendatangi Kantor MTF untuk meminta klarifikasi terkait perkara tersebut, Pihak MTF yang disebut ditemui oleh Bapak Mario, menyampaikan bahwa MTF hanya menerima data pengajuan Debitur oleh Dealer Honda Bintang.

Layli Hasan juga mengaku tergerak untuk mendampingi korban dugaan kredit fiktif ini agar tidak ada lagi kejadian serupa yang banyak merugikan masyarakat.

“Kasus seperti ini saya yakin sering terjadi di banyak tempat dan tentu merugikan para korban, yang tidak tahu apa apa tiba-tiba datanya sudah blacklist,” tegasnya.

“Oleh karena itu kami berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Tangerang kota untuk mengusut dan membongkar sindikat ini. Sehingga kedepanya tidak ada lagi korban,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Usai Bakar Rumah Warga di Pancur Batu, Enam Pria Bersenpi dan Kelewang Sempat Bacok Warga Yang Melintas

Banten

Praperadilan Kedua Tersangka IR dan HW Resmi Akan Digelar Pada 2 Juli 2024 Mendatang. Ini Kata Tim Kuasa Hukum ! 

Hukum Kriminal

Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset

Daerah

Vonis 13 Tahun Tak Membuat HM Jera, Dalam Sebulan 1 Kg Sabu Berhasil Dia Loloskan ke Inhu

Berita Utama

Diduga “Atensi Prioritas” Petinggi Polda Riau. Setelah Menyerahkan Uang Total 2.1 Miliar dan Saham 1.23%. Mantan Pemilik Saham BPR Fianka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum Kriminal

Polda Sumut Gunakan Metode Scientific Crime Investigation Ungkap Penyebab Kebakaran di Karo

Daerah

Tak Terima Dinasehati, RS Ketua Mujana Pokkan Baru Aniaya Warganya

Hukum

Setyawan ‘Bimo’ Priyambodo Dinyatakan Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara