Jember, Selasa 12 Mei 2026 – Warta Kota.com
Sopir truk tersangka penyelewengan BBM subsidi jenis solar di SPBU Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, mengaku baru pertama kali membeli solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU tersebut.
Tersangka berinisial FAP berdalih membantu petani mengambil BBM subsidi. Namun, ia juga mengakui surat rekomendasi kelompok tani yang digunakan telah disalahgunakan.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi kelompok tani,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Harry Santoso, Senin (11/5/2026).
Menurut Harry, tersangka kemudian menjual solar subsidi tersebut secara bebas kepada masyarakat. Berdasarkan pengakuannya, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan Lebaran,” katanya.
Selain menetapkan sopir truk sebagai tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU.
Harry menyebut pihak Pertamina telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional SPBU tersebut.
“SPBU tidak boleh beroperasi sementara waktu karena melakukan pelanggaran dan masih dalam proses pembinaan,” tegasnya.
Polisi menjerat FAP dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
(Dang)















