Nama “Jon Ketek” Disebut – Sebut Diduga Sebagai Pengelola Gelper “Judi” di Jalan Riau Kota Pekanbaru
Pekanbaru – Nama Jon Ketek kembali mencuat sebagai dugaan pengelola tempat sarang judi yang “berbungkus” gelanggang permainan (gelper) di Jalan Riau, Kota Pekanbaru. Menurut salah seorang warga setempat, nama Jon Ketek sudah tidak asing lagi, terutama di kalangan pemain gelper di kawasan tersebut, Selasa 13/1/2026.
Gelper ini dikabarkan beroperasi tanpa hambatan, seolah-olah kebal hukum. Operasional bebas ini memicu pertanyaan keras dari masyarakat terhadap peran aparat penegak hukum (APH). “Kenapa aparat tidak bertindak? Ada apa dengan APH?” tanya warga yang enggan disebut namanya.
Mengelola bisnis perjudian bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merusak sendi sosial dan moral masyarakat. Perjudian diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan dasar hukum yang kuat, aparat seharusnya tidak ragu bertindak tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Jon Ketek belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan melalui chat WhatsApp.















