Breaking News

Home / News

Senin, 5 Januari 2026 - 18:19 WIB

Pemimpin Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Tajul Qur’ani di Pekanbaru Diduga Aniaya dan Usir Santri Tengah Malam

Oplus_131072

Oplus_131072

Pemimpin Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Tajul Qur’ani di Pekanbaru Diduga Aniaya dan Usir Santri Tengah Malam

Pekanbaru – Tahun 2025 baru saja telah berganti ke 2026, tapi satu kisah kelam di akhir tahun lalu telah mencoreng dunia pendidikan pesantren di Kota Pekanbaru. Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Tajul Qur’ani, Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Peristiwa akhir 2025 ini melibatkan Kyai M. Roziqin pemimpin pesantren yang diduga melakukan tindakan keras terhadap lima santrinya, dan hingga kini salah satu santri sudah tidak bersekolah lagi.

Awal Mula Insiden

Pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari, lima santri kedapatan di kebun belakang pondok dengan dugaan merokok, melanggar jam malam. Kyai Roziqin diduga memukul, menendang, dan menjambak mereka sebelum mengusir santri-santri tersebut dari pondok. Beberapa berasal dari luar kota seperti Taluk Kuantan dan Bengkalis.

Baca Juga  Anda Ingin Bepergian Membawa Bekal, Tips Membawa Makanan dalam Perjalanan

Kadri, orang tua salah satu santri, mengisahkan para santri akhirnya bermalam di rumahnya yang tak jauh dari pesantren. Empat santri lain pada akhirnya diterima kembali, tapi anaknya ditolak dengan alasan dugaan tunggakan uang mondok. Hingga kini, santri tersebut belum bersekolah akibat peristiwa ini.

Versi Kyai dan Istri

Ketika ditemui dikediamannya, Kyai Roziqin mengakui melakukan penamparan terhadap salah satu santri sebagai bentuk kasih sayang. “Pada prinsipnya ketika normal mungkin akan seperti itu, tapi kondisinya, psikologisnya pada saat itu memang harus seperti itu,” ujarnya, menjelaskan pertanyaan dari awak media kenapa dilakukan pengusiran pada  tengah malam, Senin 5/1/2026.

Baca Juga  Dendam!!! Diduga Oknum Kades Desa Buluhcina Terlibat Dalam Penyebaran Data WBP Lapas Pekanbaru. AS Law Firm Layangkan Somasi

Ia membantah tendangan dan menjambak, hanya mengaku menampar. Istri kyai juga terlibat, “Pakai sandal, trus saya jewer juga,” katanya. Kyai menyangkal penolakan santri, klaim orang tua tidak memohon seperti yang lain. Ia bahkan telah lama memberi potongan uang mondok hingga separuhnya, santri dianggap bersalah karena keluar pondok dan melanggar jam malam.

Hingga kini, kasus peristiwa penamparan hanya berlalu begitu saja karena orang tua dari santri yang ditampar menganggap hal itu mungkin biasa saja dan lebih mencemaskan anaknya jika tidak bersekolah lagi.

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Lapor Pak Kapolda Judi Tembak Ikan dan Dadu Sudah Beroperasi Kembali di Warung Pak Kulit Patumbak Deli Serdang

News

Bupati Solok Penyerahan Bantuan Peralatan Bagi UMKM Kabupaten Solok Tahun 2025

News

Libur Idul Adha 1445 H, PLN Siagakan 1.470 SPKLU Layani Kendaraan Listrik di Berbagai Daerah

News

Korban Kekerasan Penerbitan PETI di Kuansing, Daniel: Tegakkan Hukum, Tangkap Provokator!

News

UPACARA KENAIKAN PANGKAT PETUGAS LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANGSIANTAR BERLANGSUNG KHIDMAT

News

Bupati Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2026

News

Libur Imlek, Daop 9 Jember Siapkan 38 Ribu Kursi

News

DPD NasDem Kabupaten Solok Salurkan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana Terisolasi