Breaking News

Home / News

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Dendam!!! Diduga Oknum Kades Desa Buluhcina Terlibat Dalam Penyebaran Data WBP Lapas Pekanbaru. AS Law Firm Layangkan Somasi

Wartakota.com,Pekanbaru (11/12/2024). Diduga dendam oknum Kepala Desa Buluhcina Siak Hulu Kabupaten Kampar terlibat dalam penyebaran data (K) mantan WBP Lapas Pekanbaru.

 

(K) merupakan warga Desa Buluhcina Siak Hulu Kabupaten Kampar. Tanggal 4 November 2024, (K) mantan WBP Lapas Pekanbaru dikejutkan dengan tayangnya sebuah pemberitaan di media online atas dirinya dengan menampilkan gambar data SDP Perkara Detail Lapas Pekanbaru sebagai foto unggulannya di media berkabarnusa.com.

 

Tanggal 6 Desember 2024 (K) melalui kuasa hukumnya Alfikri Lubis SH., MH dari kantor hukum AS Law Firm melayangkan somasi kepada Lapas Pekanbaru.

 

Berdasarkan surat klarifikasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pekanbaru tertanggal 07 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan memang benar ada salah seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Kota Pekanbaru yang memberikan data (K) kepada rekan sesama petugas KEMENKUMHAM yakni atas nama SIGIT PRABOWO yang merupakan Petugas KEMENKUMHAM RUTAN Kelas II B Rengat.

 

Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada Oknum SIGIT PRABOWO, diduga adanya keterlibatan AZRIANTO Selaku Kepala Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kampar yang turut serta sehingga permasalahan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi yang ditujukan kepada (K) terjadi. Dalam hal ini, peran AZRIANTO adalah menjadi narahubung yang memberikan perintah kepada SIGIT PRABOWO atas data (K) yang pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Humas HKI Sebut Lepas Tangan Jika Vendor Pakai Material Ilegal, Tak Menjawab Pertanyaan Soal Bukti dan Dugaan Kolusi

 

Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa oknum petugas Rutan IIB Rengat atas nama SIGIT PRABOWO adalah anggota keluarga Kepala Desa AZRIANTO, dan (K) adalah warga Desa Buluhcina.

“Saudara AZRIANTO harus memahami pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. Apalagi jabatan Saudara AZRIANTO yang kapasitasnya sebagai seoerang Kepala Desa yang seharusnya memberikan pengayoman kepada Masyarakat”, tegas Alfikri Lubis SH., MH.

 

Bahwa terkait dengan larangan terhadap tindak tanduk Kepala Desa sudah diatur dalam Pasal 29  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

Baca Juga  Kapolres AKBP Muari Instruksi seluruh Anggota Polres Solok Optimalkan Pengalamanan Malam Tahun Baru

 

“Atas tindakan AZRIANTO dan oknum pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru tersebut, klien kami jelas sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterial serta telah merusak harkat martabat dan nama baik klien kami yang berprofesi sebagai Dosen.

Bahwa atas hal tersebut diatas patut diduga tindakan tersebut merupakan turut serta dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo. Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi pada Pasal 67 Undang- Undang Nomr 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, tambah Alfikri Lubis SH., MH.

Share :

Baca Juga

News

Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM Secara Virtual 
Gudang diduga tempat penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Jambi, dekat Rumah Makan Padang Lawas

Berita Utama Daerah

Mafia BBM Ilegal Menggurita di Jambi: Gudang Oplosan Terbongkar, Diduga Libatkan Oknum TNI!

News

DPD, DPC, dan PAC GRIB JAYA Riau Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan

News

Kunjungi Solok Pascabencana, Wamendagri Pastikan Bantuan Pusat dan Respons Cepat Layanan Kependudukan

Nasional

John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Romauli Situmorang meminta kepada Kapolri, Kompolnas, dan PPATK untuk mengusut sumber dana ke rekening Persada Sembiring, Pemred jelajah perkara.com terkait penghapusan berita judi togel di wilayah Semarang Utara
Netflix vs. Max (HBO) | Sumber: Tom’s Guide

News

Netflix vs. Max (HBO) di 2025: Duel Platform Streaming dengan Koleksi Film Terbaik

News

Alamak …!! Diduga Ada Persekongkolan, Lira Desak KPPU Periksa Lelang Pembangunan Gedung Kejati Sumut

Berita Utama

Viral Kasus LW Dugaan Kriminalisasi Perlindungan Pekerja Migran di Polres Semarang, Wakil Bupati Semarang, H. Basari, S.T., M.Si. Angkat Bicara