Breaking News

Home / News

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:26 WIB

Tabir Kejahatan Terbongkar : Polres Humbahas  Serahkan Kasus Eksploitasi Anak ke Kejari

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas.

 

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

 

Sebelumnya, Kedua tersangka yakni DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/10/2025), setelah mengetahui aktivitas anaknya yang diduga dieksploitasi saat bekerja di Café Galaxy, yang berlokasi di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta.

Baca Juga  Pihak Perum Perhutani Tindak Tegas Para Penambang,Dan akan Segera Operasi Tambang Batu bara Diblok Cioray.

 

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti untuk segera memasuki proses penuntutan,” ujar Iptu Siahaan.

Baca Juga  Relokasi Pasar Baru Labuan Diwarnai Adu Mulut Pedagang dengan Pelaksana PT. SLS

 

Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Humbahas telah bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

 

“Seluruh rangkaian penyidikan telah kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan hak-hak korban, saksi, maupun tersangka tetap diperhatikan dalam setiap tahapan pemeriksaan,” tambahnya.

 

Polres Humbahas berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

News

HUT Bhayangkara ke 78,Polsek Tapung Hulu Gelar Bhakti Religi dan Jum’at Curhat

News

Baperda Jember Sebut Banjir Villa Indah Tegal Besar Dampak Kerakusan Developer

Daerah

Oknum Kepala TK Bersertifikasi di Kecamatan Randuagung Menjadi Sorotan, Dituduh Melakukan Pernikahan Siri dengan Tokoh Masyarakat yang Masih Memiliki Istri Sah

News

Hujan Deras Rusak Irigasi, Masyarakat Nagari Talang Gelar Gotong Royong Bersama Iskan Nofis, SP

News

Bupati Solok Sambut Kepala BNPB, Perkuat Sinergi Pemulihan Pascabencana

News

KEKACAUAN DI JALAN PALEMBANG-JAMBI: LUBANG MERAJA, GELOMBANG MENGANCAM, KEMACETAN TAK BERKESUDAHAN – WARGA MARAH, PEMERINTAH TERASA TIDAK ADA!

Berita Utama

Mafia BBM Semakin Merajalela Di Kabupaten Siak, Masyarakat Memohon Agar Kapolres Di Copot.

News

Gandeng Finatra Finance, Dede Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Ketua HIPKA Pandeglang Periode 2024-2029