Breaking News

Home / Daerah / News

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Oknum Kepala TK Bersertifikasi di Kecamatan Randuagung Menjadi Sorotan, Dituduh Melakukan Pernikahan Siri dengan Tokoh Masyarakat yang Masih Memiliki Istri Sah

Warta-kota.com, Lumajang – Dugaan pernikahan siri seorang oknum ibu Kepala TK bersertifikasi di Kecamatan Randuagung telah menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak. Informasi yang beredar menyebutkan, guru tersebut diduga telah menikah siri sebagai istri kedua dengan seorang tokoh masyarakat yang masih memiliki istri sah, tanpa memperoleh izin dari istri pertama.

Kabar ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, mengingat yang bersangkutan merupakan Tenaga Pendidik sekaligus Kepala TK yang terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi. Sebagai guru yang menerima gaji dari negara, banyak pihak berharap masalah ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, ibu Kepala TK Dharma Wanita Darul Valentina Ranuwurung (inisial CM) menyampaikan, “Mohon maaf saya tidak bisa menjawab secara detail sebelum melakukan konfirmasi kepada suami saya, karena saat ini beliau sedang berada di luar kota,” ungkapnya pada hari Selasa (24/2/2026).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan guru terhadap aturan yang telah ditetapkan, baik dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi, demi menjaga kepercayaan publik dan martabat profesi guru.

Baca Juga  Gorong-Gorong Ambrol Ganggu Aktifitas Warga, Jalan Kebupaten di Dusun Grujukan Perlu Perbaikan

Bapak Andri Kasubag Dindik Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa tentunya kami akan panggil ke dinas untuk dilakukan pembinaan dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, kemudian kita juga periksa status kepegawaian yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan berstatus ASN (PNS/PPPK) atau guru swasta (yang mengangkat yayasan/ormas yang bergerak di bidang pendidikan). Ini yang akan menjadi salah satu dasar sanksi jika terbukti dan sah melanggar peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian yang berlaku.

Sementara Ibu Ketua IGTKI Kabupaten Lumajang menyatakan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa P3K penuh waktu atau paruh waktu terikat dengan aturan disiplin ASN dan P3K, apabila ada kasus sebagaimana yang jenengan sampaikan maka tindakan kami selaku ketua IGTKI menunggu keputusan dari Bupati melalui inspektorat.

Disisi lain, Ketua DPC LBH PETA Kabupaten Lumajang, Murasid, SH, menyampaikan bahwa pelaku nikah siri atau poligami yang dilakukan secara diam-diam (tanpa izin istri sah atau putusan pengadilan) berpotensi dikenai pidana menurut KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif sejak Januari 2026. Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan terancam mendapatkan hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun.

Baca Juga  CSR Semen Padang Salurkan 1.000 DUMBAG untuk Penanggulangan Bencana di Kabupaten Solok

Berikut detail terkait aturan nikah siri dalam KUHP Baru:

Pasal 402 dan 403 KUHP Baru: Mengatur pidana bagi pelaku poligami tanpa izin pengadilan atau yang menyembunyikan status perkawinan yang sudah ada.

– Ancaman Pidana: Pelaku nikah siri atau poligami ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun.

– Fokus Aturan: Ditujukan pada pernikahan tidak tercatat (siri) yang dilakukan saat salah satu pihak masih terikat pernikahan sah, atau dengan menyembunyikan status perkawinan untuk melakukan pernikahan kedua.

– Tujuan Aturan: Melindungi hak-hak pihak yang terikat dalam pernikahan sah, terutama istri dan anak, serta memberikan kepastian hukum dalam urusan perkawinan.

Secara ringkas, negara tidak melarang nikah siri secara mutlak, namun melarang keras praktik nikah siri yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau poligami tanpa melalui prosedur sah, karena dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap perkawinan.

(BERSAMBUNG…!)

(Si)

Share :

Baca Juga

News

Kapolres Solok Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Nagari Talang

News

Polsek Tambang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko

Banten

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Lepas Pantai Puri Retno Cinangka Serang

Info Pilkada 2024

Kampanye Akbar Anton – Benny, Sepri Ijon : Anton – Benny Kerinduan Masyarakat dan Pemimpin Pilihan Prabowo Subianto!

News

Ilegal Loging di kepulauan Meranti Temuan Wartawan Telah Berhasil Ditindak lanjuti Oleh kapolsek Tebing Tinggi

Daerah

Fitri Sadilla Raih Gelar Magister di UNP, Bukti Dedikasi dan Komitmen untuk Pengabdian
Foto penyerahan SK: Rektor Universitas Jambi menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS kepada perwakilan peserta di Auditorium UNIFAC UNJA, Rabu 12 Juni 2025.

Jambi

202 CPNS Resmi Bergabung, UNJA Serahkan SK Pengangkatan

Berita Utama

2 Tahun Lebih, Galian C diduga illegal milik Pak Marpaung Bebas Beroperasi, Polres Siak Diduga Terima Setoran.