
Tim Gabungan Penanganan Insiden Radiasi Cesium-137 mengumumkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pencemaran radioaktif yang melibatkan limbah logam (scrap metal) di kawasan industri Cikande, Banten. Identitas tersangka adalah Lin Jingzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), seorang warga negara asing asal Cina.
“Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan Lin Jingzhang, WNA asal RRT yang menjabat sebagai Direktur PT PMT, sebagai tersangka,” ungkap Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, dalam pernyataan tertulis pada hari Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Bara, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Lin Jingzhang. Meski telah menetapkan seorang tersangka, Bara menegaskan bahwa Bareskrim Polri terus melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Lin Jingzhang terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bara menjelaskan bahwa penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi 10 orang dari PT PMT, seorang pemilik lapak rongsok, empat orang yang mengangkut limbah untuk pengurukan lapak, 15 orang pemasok bahan baku ke PT PMT, serta enam orang dari manajemen kawasan industri modern Cikande.
Bara juga memaparkan asal muasal scrap metal milik PT PMT yang terkontaminasi radioaktif. Berdasarkan penuturan Bara, PT PMT memperoleh besi bekas atau scrap metal yang telah terpapar radioaktif dari pemasok di dalam negeri. PT PMT sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja dan beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Diduga, kandungan Cesium-137 yang terdapat pada scrap metal yang dilebur oleh PT PMT berubah menjadi partikel-partikel halus yang kemudian menyebar ke sejumlah titik di udara di sekitar kawasan industri. Akibatnya, partikel-partikel tersebut mencemari pabrik-pabrik di sekitarnya, termasuk pabrik pengolahan udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
Bara menambahkan bahwa penyelidikan mendalam mengenai asal-usul sumber pembelian bahan baku peleburan scrap metal dan stainless steel bekas dilakukan oleh penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bara mengumumkan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan oleh PT PMT dibeli dari pemasok yang berlokasi di dalam negeri. Aktivitas pembelian ini tercatat sejak tahun 2024.
Pada tahun 2024, PT PMT melakukan pembelian bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara itu, pada tahun 2025, PT PMT membeli bahan baku dari 82 pemasok yang berlokasi di Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera.
Dari hasil pembelian selama kurang lebih dua tahun tersebut, Bara mengungkapkan bahwa total bahan baku yang diterima oleh PT PMT mencapai 3.448,7 ton.
Bara menjelaskan bahwa PT PMT mulai beroperasi pada bulan September 2024 dan menghentikan kegiatan operasionalnya pada bulan Juli 2025. Seluruh hasil produksi PT PMT, yang berupa stainless steel, diekspor ke Cina. Dalam kasus ini, Bara menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sampel material yang akan diuji di laboratorium.
Selain mengungkap asal-usul pembelian bahan baku, Bara juga memaparkan mengenai praktik pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh PT PMT.
Bara menyatakan bahwa penyidik dan Kementerian Lingkungan Hidup menduga bahwa limbah sisa industri, berupa refraktori bekas, belum dikelola atau diangkut oleh pihak ketiga. Limbah sisa industri tersebut diduga mengandung zat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan masih berada di gudang produksi.
Lebih lanjut, Bara mengungkapkan bahwa PT PMT juga membuang limbah ke salah satu lapak rongsok yang berlokasi di Cikande. Temuan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan di salah satu lapak rongsok yang diduga menerima urukan dari limbah produksi PT PMT.
Pilihan Editor: Bagaimana Siklon Senyar Memperparah Hujan di Sumatera















