Breaking News

Home / Daerah / Pematang Siantar

Sabtu, 22 November 2025 - 01:24 WIB

Audit Berpotensi Temukan Kejanggalan: Sekda Junaidi Sitanggang Diduga Setujui TPP Pegawai Absen 3 Tahun

Warta-kota.com
Pematangsiantar – Pemerintah Kota(Pemko) Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah, Junedi Antonius Sitanggang, disebut-sebut menyetujui pencairan TPP bagi seorang ASN yang telah hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit, meski ketentuan nasional menegaskan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan disiplin kehadiran dan capaian kinerja.

Situasi ini memicu polemik karena seluruh komponen penilaian TPP mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, hingga kinerja yang dinilai pejabat berwenang mustahil dipenuhi oleh pegawai yang tidak bekerja selama bertahun-tahun.

Baca Juga  Posko Utama Koto Baru Gelar Apel dan Briefing Operasi, Fokuskan Pendataan dan Distribusi Logistik

Sejumlah ketentuan yang diduga bertentangan dengan keputusan pencairan tersebut antara lain:

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP dibayarkan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran.

PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PNS sakit lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kelayakan bekerjanya oleh tim kesehatan pemerintah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap belanja daerah memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan aturan tersebut, kebijakan pencairan TPP kepada ASN yang tidak hadir selama hampir tiga tahun dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan rawan menjadi temuan audit.

Baca Juga  KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, belum dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pencairan itu.
“Nanti saya tanyakan kepada anggota,” jawabnya singkat, Jumat (21/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Sekda Junedi Antonius Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait regulasi yang ia gunakan untuk menyetujui pembayaran TPP tersebut.

Polemik ini terus menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi dan kepatuhan Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap regulasi kepegawaian maupun tata kelola keuangan negara.Red/RG

Share :

Baca Juga

Banten

Pengolahan Emas Rendeman Di kampung Ranca Pasung Diduga Ilegal dan diakui pemilik rendeman kalau rendeman tersebut miliknya dan ilegal.

Pandeglang

Wisata Religi Sumur Tujuh di Pandeglang, ‘Ngalap Berkah’ dan Sejarah Spiritual

Berita Utama

Ivoni Munir Bersama Armen Plani Cek Kesediaan Logistik di Posko Utama Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok

Banten

Ketua Umum Forum Pemuda Banten Mohamad Pares Adhara Soroti Upaya Melawan Kotak Kosong Di Pilkada Banten

Berita Utama Daerah

Bupati Solok Kunjungi dan Bawa Bantuan untuk Korban Tabrakan Mobil Damkar di Simpang 5 Laiang Kota Solok

Simalungun

Buka Puasa Bersama di Yayasan Daarul Putra Madinah,Bupati Simalungun H.Anton Saragih Janji Akan Perbaiki Jalan Dolok Ilir-Bandar Huluan

Simalungun

Diduga Pekerjaan Tidak Beres,Pihak Kontraktor Pembangunan Gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat Halangi Tugas Wartawan.

Berita Utama Daerah

Diduga Ilegal logging di Lereng Gunung Talang, Polsek Talang Turun Langsung ke Lokasi