
JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar terbaru dari pasar komoditas, harga emas yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menunjukkan penurunan. Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, harga emas Antam tercatat mengalami koreksi sebesar Rp 13.000 per gram.
Menurut data dari Logam Mulia, penurunan ini menyebabkan harga terbaru untuk emas batangan Antam berada di angka Rp 2.415.000 per gram. Angka ini turun jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.428.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa harga emas Antam sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Kala itu, emas Antam diperdagangkan pada level Rp 2.485.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 20 Oktober 2025: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan
Bersamaan dengan penurunan harga jual, harga buyback emas Antam pada hari ini juga mengalami penurunan. Harga buyback turun sebesar Rp 13.000 per gram, menjadi Rp 2.264.000 per gram, dari harga sebelumnya sebesar Rp 2.277.000 per gram.
Sebagai informasi, buyback merupakan harga yang ditawarkan kepada pemilik emas Antam yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada perusahaan.
Penting untuk diketahui bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku khusus di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Baca juga: Emas Naik Tak Terbendung, Investor Disarankan Realisasikan Keuntungan
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, mereka berhak mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Perlu diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari ini:
Baca juga: Antam Siap Kelola Lagi 4 Tambang Emas yang Masih Ditangguhkan BKPM
- 0,5 gram: Rp 1.257.500
- 1 gram: Rp 2.415.000
- 2 gram: Rp 4.770.000
- 3 gram: Rp 7.130.000
- 5 gram: Rp 11.850.000
- 10 gram: Rp 23.645.000
- 25 gram: Rp 58.987.000
- 50 gram: Rp 117.895.000
- 100 gram: Rp 235.712.000
- 250 gram: Rp 589.015.000
- 500 gram: Rp 1.177.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.355.600.000















