Breaking News

Home / Finance

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:51 WIB

Roblox dan Empat Perusahaan Lainnya Ditunjuk DJP Sebagai Pemungut Pajak PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan penunjukan lima entitas bisnis sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Kelima perusahaan yang ditunjuk ini beroperasi dari luar negeri, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

PPN PMSE sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan pada transaksi produk atau jasa yang dilakukan secara digital. Selain pengumuman mengenai penunjukan lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, DJP juga menginformasikan pembatalan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE untuk Amazon Services Europe S.a.r.l.

Hingga bulan Oktober 2025, pemerintah secara kumulatif telah menunjuk sebanyak 251 perusahaan sebagai

pemungut PPN PMSE. “Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025, dari total keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai akumulatif mencapai Rp 33,88 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga  Analis Prediksi: Kinerja Emiten Semen Lesu di Kuartal II, Simak Rekomendasinya

Rincian dari total tersebut meliputi setoran PPN PMSE sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada tahun 2021 dan Rp 5,51 triliun pada tahun 2022. Pada tahun 2023, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp 6,76 triliun, yang kemudian meningkat lagi menjadi Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, dan mencapai Rp 8,54 triliun di tahun 2025.

Secara keseluruhan, hingga akhir Oktober 2025, pemerintah telah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun. Angka ini berasal dari pemungutan pajak PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun, pajak dari fintech peer to peer lending atau pinjaman daring sebesar Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.

Baca Juga  Strategi Jitu Membuka Cabang Baru: 5 Metode Survei Pasar Terpercaya

Rosmauli juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya mengoptimalkan pemajakan di sektor digital agar menjadi lebih adil, sederhana, dan efektif. “Realisasi sebesar Rp 43,75 triliun ini semakin menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu pendorong utama dalam penerimaan negara,” jelasnya.

Pilihan Editor: Era Pembayaran Digital Berbasis Akal Imitasi

Share :

Baca Juga

Finance

Prospek Sektor Batubara 2024: Analis Ungkap Kinerja dan Saham Pilihan

Finance

IHSG Cetak Rekor 8.394, Transaksi Harian Bursa Mengalami Koreksi

Finance

Kalbe Farma (KLBF) Berpotensi Raup Dividen Rp446 Miliar dari Enseval (EPMT)

Finance

BI Optimis: Ekonomi Indonesia Siap Melesat di Semester Kedua 2025

Finance

Finex Trader Beri Kejutan: Raih BYD M6 Lewat Promo Get X2!

Finance

Strategi Investasi Saham: Rekomendasi Saham Terbaik Pasca Pemangkasan Suku Bunga BI

Finance

IHSG Melesat: Dampak Positif Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Terhadap Pasar Saham

Finance

Strategi Jitu Membuka Cabang Baru: 5 Metode Survei Pasar Terpercaya